Cikalpedia
”site’s
Kuningan

THR Tidak Dibayar? Laporkan ke KSPSI Kuningan

KUNINGAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kembali menjadi sorotan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

‎Adapun langkah pengaduan, para pekerja bisa mengadu secara langsung ke KSPSI di daerahnya masing-masing. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui posko pengaduan yang dibuka oleh KSPSI untuk menampung berbagai keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

‎Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan tunjangan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang menjadi momen penting bagi umat Islam.

‎”THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami membuka posko pengaduan ini agar para buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat melaporkan secara langsung, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya saat sambutan dalam Kegiatan Senandung Ramadhan, di Teras Pendopo, Senin, (9/3/2026).

‎Penasehat Kapolri itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi pekerja, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Apalagi, menurutnya, saat ini Kabupaten Kuningan sedang membuka peluang investasi melalui rencana pengembangan kawasan industri seluas sekitar 200 hektare.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan Ditangkap di Sukabumi