KUNINGAN – Disiplin baja PKS Kuningan mendadak melunak. Surat Keputusan DPP untuk merombak fraksi mengendap selama tiga bulan di laci pimpinan daerah. Ada aroma proteksi terhadap figur yang sudah divonis melanggar etik.
Citra Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai barisan paling tertib di kancah politik nasional tengah dipertaruhkan di Kabupaten Kuningan. Di balik kepatuhan buta yang selama ini diagungkan, muncul riak pembangkangan administratif yang tak lazim. Sebuah keputusan dari Jakarta “dipingpong” di tingkat daerah, menyisakan tanya besar siapa yang sedang dilindungi?
Titik apinya adalah Surat Keputusan (SK) DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026. Dokumen yang diteken pada 22 Januari 2026 tersebut menginstruksikan perombakan total pada komposisi Fraksi PKS di DPRD Kuningan. Namun, hingga Senin, 6 April 2026, perintah itu hanya menjadi macan kertas yang tak kunjung mendarat di meja pimpinan parlemen.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy pun telah di konfirmasi, tak menyembunyikan keheranannya. Sebagai nakhoda lembaga legislatif, ia mengaku belum menerima satu lembar pun surat resmi dari DPD PKS terkait reposisi fraksi. Padahal, secara prosedur, SK dari pusat bersifat mengikat dan harus segera diparipurnakan.
“Pengakuan Pak Zul, belum ada surat masuk, bahkan tembusannya pun tidak saya terima,” ujar Luqman Maulana, Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan
Absennya dokumen tersebut, menurut Luqman mengindikasikan adanya “penyumbatan” di internal DPD PKS Kuningan. Dalam tradisi politik PKS yang dikenal tegak lurus, keterlambatan selama hampir satu kuartal ini dianggap sebagai anomali akut yang memicu spekulasi adanya faksionalisme di tubuh partai dakwah tersebut.
