KUNINGAN – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun berkedok pengobatan alternatif terhadap tiga anak di Kabupaten Kuningan masih menyisakan trauma mendalam bagi para korban. Saat ini, korban berada dalam pendampingan intensif dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKBP3A Kabupaten Kuningan.
Kasubag TU PPA DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Euis Nurmala, mengungkapkan bahwa kondisi ketiga anak tersebut masih dalam tahap pemantauan. Pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada orang tuanya agar mampu memberikan dukungan psikologis yang tepat.
“Anak-anak masih dalam tahapan pemantauan kami. Kami juga memberikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan mendekati anak tanpa mengulang-ulang pertanyaan tentang kejadian tersebut,” ujarnya, Jum’at, (10/4/2026).
Ia menekankan, pengulangan pertanyaan terkait peristiwa yang dialami korban justru berpotensi memicu trauma kembali. Karena itu, pihaknya menerangkan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada pemulihan psikologis secara bertahap.
Selain itu, ketiga korban kini telah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Meski demikian, proses pemantauan tetap berjalan guna memastikan kondisi mental anak tetap stabil dan mereka dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk bersekolah.
“Anak-anak saat ini sudah bersama orang tuanya. Kami terus memantau agar mereka tetap semangat melanjutkan sekolah dan tidak merasa sedih atau minder akibat kejadian tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi korban. Guru dan tenaga pendidik diminta untuk tidak memberikan tekanan berupa pertanyaan berlebihan, serta mengantisipasi potensi perundungan dari teman sebaya.
Langkah tersebut, tuturnya, penting untuk menjaga kondisi psikologis korban agar tidak semakin terpuruk. Pihaknya berharap, dengan pendampingan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, para korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
”Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran untuk kita agar tidak cepat percaya terhadap ajakan-ajakan. Selain itu, kami ingatkan untuk orang tua perkuat pengawasan kepada anaknya setiap aktivitasnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Kuningan mengamankan seorang pria berinisial AH (36) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang merasa curiga dengan praktik pengobatan yang dijalani. Peristiwa tersebut terjadi Minggu, (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka telah kami tahan dan dijerat Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis, (9/4/2026).
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
