KUNINGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria asal Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan tersangka berinisial BHA, 30 tahun, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Jojo, Jumat (24/4/2026)
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut setelah polisi memeriksa isi telepon seluler milik tersangka. Dari situ, petugas memperoleh petunjuk adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu yang disembunyikan di bagian atap kamar mandi. Pelaku merupakan pendatang atau warga asal Bekasi yang menetap di Kuningan.
Menurut Jojo, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial S yang kini masih diburu. Polisi menduga tersangka menggunakan sistem “peta” atau titik lokasi untuk menyimpan dan mendistribusikan barang, metode yang kerap dipakai untuk menghindari kontak langsung.
