
Oleh: Wawan Wage
Sanksi administrasi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada RS Permata seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Di balik sebuah surat sanksi, terdapat prinsip dasar negara hukum: setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Persoalannya menjadi lebih sensitif ketika di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa pemilik rumah sakit merupakan seorang anggota DPR RI dari partai politik yang sedang berkuasa. Persepsi seperti ini, benar atau tidak, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Karena itu, yang harus dijawab bukan siapa pemilik rumah sakit, melainkan apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa hukum tetap berjalan tanpa intervensi kekuasaan.
Jika benar sanksi administrasi telah diterbitkan sejak 2025 dan baru diberikan tenggat penyelesaian hingga Agustus 2026, maka publik berhak mengetahui sejauh mana kewajiban tersebut telah dipenuhi. Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak berasumsi bahwa ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati. Jangan sampai penegakan hukum berhenti hanya pada surat sanksi. Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, sanksi administrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memaksa pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Ketika kewajiban tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk meningkatkan langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Inilah ujian sesungguhnya bagi DLH Kabupaten Kuningan.
Apabila setelah Agustus 2026 seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka pemerintah perlu menyampaikan hal itu secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas. Namun apabila kewajiban tetap diabaikan, pemerintah juga harus berani mengambil langkah lanjutan secara konsisten.
Negara hukum tidak mengenal istilah “terlalu kuat untuk disentuh”. Semakin besar pengaruh seseorang, justru semakin besar tuntutan agar ia memberi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan sebuah rumah sakit terhadap aturan lingkungan. Yang sedang diuji adalah integritas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum secara adil dan setara.
Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum bisa menjadi lunak karena kekuasaan politik, yang rusak bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Penegakan hukum lingkungan harus berdiri di atas asas equality before the law . Jabatan politik, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu siapa yang kalah atau menang. Publik hanya ingin memastikan satu hal: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang. ***




