KUNINGAN – Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasar Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI terhadap Pemkab Kuningan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tidak dipandang sebagai persoalan administratif saja. Temuan tersebut merupakan mekanisme akuntabilitas keuangan daerah yang harus menjadi dasar evaluasi tata kelola pemerintahan, penguatan pengendalian internal, dan pembinaan aparatur sipil negara.

Hal itu disampaikan, Maman Sulaeman, selaku Dosen Universitas Islam Al-Ihya Kuningan, Rabu (29/7/2026). Sebagai orang yang pernah merasakan diperiksa BPK, Ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketentuan tersebut mewajibkan pejabat yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan penjelasan atas tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Menurutnya, LHP BPK bukan sekadar dokumen audit tahunan. Laporan tersebut merupakan alat ukur kualitas tata kelola pemerintahan. Apabila suatu SKPD berulang kali memperoleh temuan yang menimbulkan kewajiban pengembalian kerugian daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, pengendalian internal, serta kinerja pejabat yang bertanggung jawab.

“Evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku, bukan atas dasar asumsi atau opini,” ujar Maman.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang berkewajiban membayar Tuntutan Ganti Rugi adalah Bendahara dan ASN Bukan bendahara yaitu Kepala Dinas, selaku Pengguna Anggaran/PA) Sekretaris Dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Pejabat Penandatangan SPM,  Pengurus Barang, dan Pengelola Aset.

Hal itu, menurutnya, merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang wajib mengganti kerugian negara atau daerah adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatan melawan hukum atau kelalaiannya secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

“Dengan demikian, TGR bukan dibebankan kepada SKPD sebagai institusi, melainkan kepada pihak yang berdasarkan proses pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian kerugian dinyatakan bertanggung jawab. Apabila kerugian berasal dari kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, maka penyedia dapat diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut,” tuturnya lagi.

Namun apabila terdapat kelalaian atau penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran, pejabat yang berwenang – seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), atau bendahara – dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, penggunaan APBD untuk menutup kewajiban TGR yang merupakan tanggung jawab pribadi tidak memiliki dasar hukum. Prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerugianlah yang wajib memulihkannya, sehingga beban tersebut tidak dapat dialihkan kepada keuangan daerah,” tuturnya.

Maman prihatin, hasil LHP BPK di Pemkab Kuningan terjadi pada periode 2024 dan 2025 atau dua tahun anggaran berturut-turut. Menurutnya, temuan tersebut patut dijadikan indikator perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko, dan kepemimpinan pada perangkat SKPD tersebut.

Kemudian, jika hasil pemeriksaan dan proses penyelesaian kerugian membuktikan adanya pelanggaran, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2016 dan sanksi disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Sanksi diberikan mulai dari teguran, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran disiplin,” tuturnya

Adapun sanksi administratif sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pembinaan aparatur dan proses perdata atau pidana, dapat diberikan apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pidana hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangannya dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Maman juga mendorong adanya penguatan tata kelola di lingkup Pemkab Kuningan dengan melakukan akasi nyata, yaitu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan berdasarkan indikator objektif dan hasil pemeriksaan.

Kemudian pemerintah juga harus memperkuat fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah melalui audit berbasis risiko dan monitoring berkala.

“Harus dilakukan peningkatkan kapasitas PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, dan pejabat pengadaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan,” tuturnya lagi.

Diakhir statemennya, Maman menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan kepastian bahwa setiap rekomendasi ditindaklanjuti, kerugian daerah dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan mekanisme pembinaan maupun penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperkuat,” tutup Maman.