KUNINGAN – Kabar kurang baik menimpa para jamaah umroh Kabupaten Kuningan. Keberangkatan yang semula dijadwalkan pada 28 Juli 2026 lebih dulu diundur menjadi 1 Agustus 2026.

Tidak berhenti di situ, jadwal keberangkatan rombongan dari Kabupaten Kuningan menuju Bandara Soekarno-Hatta juga berubah secara mendadak dari pukul 22.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB pada 31 Juli.

‎Di tengah perjalanan menuju bandara, para jemaah kembali menerima informasi mengenai pergantian maskapai penerbangan dari Lion Air menjadi Saudi Airlines. Namun hingga tiba di bandara, para jemaah mengaku tidak mendapatkan arahan untuk melakukan proses check-in maupun informasi yang jelas mengenai keberangkatan.

‎Situasi disebut semakin membingungkan ketika sekitar pukul 21.00 WIB panitia baru membagikan lanyard dan kartu identitas jemaah, sementara penerbangan telah memasuki tahap last call. Belakangan diketahui visa umrah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB atau setelah jadwal keberangkatan pesawat, sehingga seluruh jemaah dipastikan gagal berangkat.

‎Setelah kegagalan tersebut, para jemaah masih bertahan di bandara hingga dini hari untuk meminta kepastian. Namun, menurut keterangan mereka, tidak ada penjelasan yang pasti mengenai solusi maupun jadwal keberangkatan pengganti.

Bahkan, ketika terdapat tawaran penerbangan alternatif pada pagi harinya, kesempatan itu disebut tidak dapat dimanfaatkan karena persoalan pembiayaan tiket.

‎Kondisi itu mendapat perhatian dari Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah. Ia menilai apabila kronologi tersebut benar, terdapat sejumlah aspek hukum yang patut dievaluasi. Menurutnya, penyelenggara perjalanan ibadah umrah berkewajiban memastikan seluruh dokumen perjalanan, termasuk visa, telah selesai sebelum jemaah diberangkatkan ke bandara.

Pihaknya juga menilai, peristiwa yang menyebabkan para jemaah terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bukan sekedar persoalan teknis, melainkan diduga mengandung unsur kelalaian penyelenggara yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

‎Karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para jemaah apabila diperlukan. Menurutnya, hak-hak konsumen dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus mendapat perlindungan dan tidak boleh diabaikan.

‎”Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Jemaah bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil karena ibadah yang telah dipersiapkan jauh hari justru gagal terlaksana. Penyelenggara memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada jemaah,” ujarnya, Minggu, (2/8/2026).

‎Ia juga menerangkan, keterlambatan penerbitan visa yang mengakibatkan gagalnya keberangkatan patut diduga sebagai bentuk kelalaian administrasi penyelenggara. Selain itu, perubahan jadwal yang berulang tanpa informasi yang jelas bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

‎Firgy menambahkan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, menurutnya, para jemaah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat wanprestasi maupun kelalaian penyelenggara. Jika ditemukan indikasi adanya unsur penipuan, perkara tersebut juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

‎Pihaknya mendorong para jemaah untuk mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari bukti pembayaran, tiket, dokumen perjalanan, bukti perubahan jadwal, hingga komunikasi dengan pihak penyelenggara.

Bukti-bukti tersebut dinilai penting apabila nantinya ditempuh jalur penyelesaian sengketa, baik melalui kementerian terkait, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun proses hukum di kepolisian.

‎”Kami siap memberikan advokasi hukum kepada para jemaah. Namun kami juga berharap penyelenggara segera memberikan penjelasan secara terbuka, menyampaikan kepastian penyelesaian, dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para jemaah. Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tutupnya.

Kejadian tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar. Di laman media sosialnya ia menyampaikan keprihatian dan perhatian mendalam atas musibah yang dialami para jemaah umrah Kuningan.

“Kami sangat prihatin mendengar kabar tertahannya sekitar 94 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan di Bandara Soekarno-Hatta akibat kendala administrasi visa dan keterlambatan dokumen penerbangan dari pihak biro travel penyelenggara,” tulisnya.

​Dian menyebut bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui instansi terkait langsung berkoordinasi cepat dengan Kementerian Agama dan pihak penyelenggara untuk memastikan hak-hak seluruh jemaah terpenuhi baik berupa kepastian penjadwalan ulang keberangkatan (reschedule) maupun fasilitasi penanganan tempat tinggal sementara yang layak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan kepada seluruh biro perjalanan umrah agar senantiasa profesional, transparan, dan bertanggung jawab penuh dalam melayani para tamu Allah. Semoga permasalahan ini segera mendapatkan jalan keluar terbaik agar para jemaah dapat segera melangsungkan ibadah ke Tanah Suci dengan tenang dan khusyuk,” tuturnya.