KUNINGAN – Aroma tak sedap yang menyelimuti proses prekrutan pegawai BLUD di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kuningan akhirnya memantik reaksi jajaran elit birokrasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas mengemukanya isu ketidaksesuaian rekrutmen di tubuh jajaran Puskesmas.

Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana menegaskan, skema pengisian pegawai di setiap fasilitas kesehatan wajib berlandaskan Analisis Beban Kerja (ABK) serta kalkulasi kebutuhan organisasi yang terukur. Praktik penerimaan di luar koridor hukum serta manipulasi regulasi dinilai hanya akan mencederai integritas tatanan pemerintahan daerah.

“Saya kira kebutuhan itu harus sesuai dengan analisis beban kerja. Kalau memang ada formasi dan ditempati sesuai persyaratan, itu wajar karena sudah melalui tahapan kajian di Dinas Kesehatan,” ujar Uu saat dimintai konfirmasi belum lama ini.

Uu tidak menampik bahwa isu miring yang mengekor pada proses rekrutmen tersebut berpotensi merusak iklim kerja birokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Tetapi ketika cara pengisiannya ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi ada hal-hal yang aneh-aneh, tentu sangat memprihatinkan. Itu bisa menyakiti banyak pihak, termasuk di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.

Kendati bola liar isu rekrutmen nakes ini terus menggelinding di tengah publik, Uu mengaku dirinya, termasuk Bupati Kuningan belum menerima berkas aduan resmi. Informasi yang berkembang sejauh ini dinilai masih bersifat samar tanpa menyebutkan secara rinci entitas Puskesmas maupun lokasi terjadinya penyimpangan.

“Sampai sekarang saya, selaku Sekda, maupun Pak Bupati belum menerima laporan seperti apa. Saya juga bertanya ke media, tetapi belum ada penjelasan puskesmas mana atau daerah mana yang dimaksud,” kata Uu.

Di sisi lain, pemenuhan ketersediaan nakes di tingkat tapak diakui memang menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan tingginya grafik pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Sepanjang rekrutmen ditopang rekomendasi teknis Dinas Kesehatan dan aturan main yang sahih, pemerintah memastikan tidak ada persoalan.

Uu memungkas dengan mengimbau publik maupun pihak yang merasa dirugikan agar melayangkan laporan resmi yang dilengkapi bukti-bukti empiris, sehingga jajaran pengawasan Pemkab Kuningan dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum.

Diberitakan Sebelumnya: Pengakuan Korban Calo BLUD

Respons dari pucuk pimpinan birokrasi ini menjadi babak baru dari penelusuran fakta yang terungkap sebelumnya. Seorang tenaga BLUD di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kuningan membeberkan pengakuan mencengangkan terkait praktik transaksional untuk bisa masuk menjadi pegawai.

Demi mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, keluarga korban mengaku dipaksa merogoh kocek hingga Rp15,25 juta. Namun, pengorbanan finansial tersebut justru berujung kekecewaan mendalam akibat honor yang diterima tidak sesuai harapan dan belakangan malah dipotong secara sepihak.

“Pas masuk akhir tahun 2025 dicicil selama seminggu totalnya Rp15,25 juta. Satu minggu lunas, baru keluar SK. Seminggu itu SK-nya sudah jadi dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas,” beber sumber internal tersebut saat diwawancarai.

Jalur masuk korban ke Puskesmas tersebut diarsiteki oleh kerabat yang mempertemukannya dengan seseorang berinisial oknum Kepala Bidang (Kabid) dari salah satu instansi di lingkungan Pemkab Kuningan. Oknum tersebut diklaim memiliki “jalur khusus” dan jejaring kuat di tubuh Dinas Kesehatan.

Meski angka yang disetorkan terbilang fantastis bagi ukuran daerah, keluarga menegaskan sejak awal tidak pernah ada komitmen bahwa pembayaran belasan juta rupiah tersebut merupakan jaminan untuk diangkat menjadi ASN. Niat keluarga murni sebatas memperjuangkan agar anak mereka mendapat pekerjaan di fasilitas kesehatan.

Honor Dipotong Tanpa Pemberitahuan

Penderitaan korban tidak berhenti pada setoran awal. Saat mulai bekerja, bagian keuangan Puskesmas sempat menyampaikan bahwa honor yang dialokasikan bagi nakes BLUD adalah Rp500 ribu per bulan. Namun, nominal itu hanya bertahan pada dua bulan pertama.

Tanpa sosialisasi maupun surat keputusan lanjutan, besaran honor mendadak dipangkas menjadi Rp300 ribu per bulan. Korban baru menyadari pemotongan tersebut saat memegang bukti pembayaran.

“Saya tahunya gaji BLUD Rp500 ribu. Berjalan dua bulan, setelah itu jadi Rp300 ribu. Saya juga tidak tahu kenapa berubah. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ada pemberitahuan dari pihak Puskesmas. Pas saya komplain, malah saya yang disalahkan karena dianggap baru tahu sekarang,” keluhnya.

Pihak keluarga mengaku mengantongi bukti transfer perbankan bernilai Rp15,25 juta yang dikirimkan secara bertahap dalam kurun waktu satu minggu—termasuk pecahan transfer bernominal Rp8 juta dan Rp5 juta. Kini, pihak keluarga memilih bersikap pasrah atas ketidakpastian yang mereka hadapi.

“Orang tua saya bingung. Sudah keluar uang kok jadinya seperti ini. Sekarang mereka sudah pasrah, mau dilanjutkan silakan, kalau tidak juga silakan,” ucapnya getir. ***