
KUNINGAN – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Kuningan menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (3/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng”, kepada para pihak, termasuk jurnalis. Pernyataan itu dinilai telah melukai martabat profesi jurnalis yang bertugas menggali dan menyampaikan informasi tentang banyak hal di Indonesia.
Londo ireng secara harfiah berarti Belanda hitam, sebuah istilah historis untuk pribumi yang membantu tentara kolonial Belanda atau dalam hal ini diidentikan antek asing. Sebutan tersebut sampai saat ini menjadi topik hangat perbincangan publik akibat penggunaannya sebagai metafora politik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk merujuk pada oknum yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk wartawan atau jurnalis.
Pantaua Cikalpedia, sejak siang hari, para peserta aksi berdatangan dengan mengenakan atribut organisasi masing-masing sembari membawa berbagai poster berisi kritik dan seruan agar kebebasan pers tetap dihormati. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Koordinator Aksi, Mumuh Muhyiddin, menegaskan bahwa aksi solidaritas itu bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk sikap bersama insan pers yang merasa keberatan terhadap penggunaan istilah yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, sehingga penyebutan yang berpotensi mendiskreditkan profesi tersebut patut menjadi perhatian.
”Kami menyayangkan apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo bahwa wartawan bagian dari Londo Ireng. Padahal, pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi,” ujarnya.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika massa aksi melakukan teatrikal dengan berjalan mundur mengelilingi lokasi aksi. Aksi simbolik tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers dapat mengalami kemunduran apabila kritik terhadap jurnalis terus disampaikan dengan narasi yang merendahkan.
Usai orasi, masa aksi diterima oleh Sekretaris Daerah Kuningan, U. Kusmana. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai.
”Insan pers sudah banyak berkontribusi dalam membantu pembangunan daerah. Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan tertib,” tuturnya.
Selain diterima Sekda, aspirasi para jurnalis juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Ia menyampaikan bahwa DPRD menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, serta berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik demi terciptanya iklim yang kondusif.
”Kami tidak bisa mengklarifikasi pernyataan Bapak Presiden Prabowo, itu bukan kewenangan kami. Tentu, secara pribadi saya yang pernah berkiprah di dunia wartawan tentu sama apa yang dirasakan teman-teman,” katanya.
Aksi solidaritas ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dan penandatanganan petisi. Masa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.




