KUNINGAN – Masyarakat Kabupaten Kuningan kini semakin mudah menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Layanan tersebut disediakan dalam bentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR.

Agar setiap laporan dapat diproses dan ditindaklanjuti secara cepat, masyarakat diimbau memahami tata cara penyampaian pengaduan sesuai standar pelayanan yang telah disusun Dinas Komunikasi dan Informatasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan.

Penyusunan Standar Pelayanan SP4N-LAPOR menjadi salah satu langkah strategis Diskominfo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui standar tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi, dan Informatika (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, mengatakan standar pelayanan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat secara terukur dan profesional.

“Melalui penyusunan Standar Pelayanan SP4N-LAPOR, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan, mulai dari tata cara penyampaian pengaduan, proses verifikasi, hingga tindak lanjut yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Harapannya, pelayanan publik di Kabupaten Kuningan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa, (4/8/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan melalui berbagai kanal SP4N-LAPOR, baik melalui website, aplikasi, maupun layanan SMS. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin tingkat kabupaten sebelum diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, SP4N-LAPOR bukan sekedar wadah penyampaian keluhan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Oleh karena itu, tentu kami mendorong masyarakat menyampaikan laporan secara jelas, lengkap, dan disertai bukti pendukung apabila tersedia agar proses penanganannya dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

Sebagai administrator SP4N-LAPOR tingkat kabupaten, Diskominfo juga terus melakukan pemantauan terhadap setiap laporan yang masuk. Jika terdapat pengaduan yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Diskominfo akan berkoordinasi dengan admin perangkat daerah terkait agar penyelesaiannya dapat dipercepat.

Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan SP4N-LAPOR secara bijak untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mencantumkan identitas berupa nama, alamat, nomor telepon atau telepon seluler, serta alamat email. Laporan juga harus memuat permasalahan secara jelas, lengkap, dan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang dituju.

Pengaduan dapat disampaikan melalui website [www.lapor.go.id](http://www.lapor.go.id), aplikasi SP4N-LAPOR yang tersedia di Google Play maupun App Store, atau melalui layanan SMS ke nomor 1708 dengan format #Kuninganaduan.

Dalam menyusun laporan, masyarakat diimbau menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta melampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Setelah itu, setiap laporan akan melalui proses verifikasi sebelum diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, maka proses verifikasi dan tindak lanjut akan semakin cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.