
KOORDINATOR wilayah SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi, menyatakan bahwa “sayur yang diperbolehkan hanya yang diolah atau dimasak” patut dipertanyakan dasar hukumnya. Benarkah itu aturan BGN, atau hanya tafsir yang diperluas?
Jangan sampai tafsir pejabat atau pelaksana lapangan membunuh pasar petani Selada Kuningan, sebagai salah satu komoditas sayuran yang tumbuh dari generasi ke generasi.
BGN memang pernah mengingatkan SPPG terkait sayuran dan buah mentah dalam konteks keamanan pangan dan penyajian di food tray atau ompreng MBG. Tetapi konteks tersebut tidak otomatis berarti seluruh sayuran mentah dilarang.
Bahkan penjelasan BGN menunjukkan bahwa apabila bahan pangan digunakan dalam kondisi mentah, yang menjadi perhatian adalah bagaimana bahan tersebut ditangani agar aman, termasuk pencucian dan perlakuan tertentu.
Jadi tidak elok mengubah “bahan mentah harus aman” menjadi “bahan mentah tidak boleh.” Itu bukan sekadar perbedaan kata. Itu adalah perbedaan tafsir kebijakan yang bisa berdampak langsung pada masyarakat.
Apalagi praktik MBG di daerah lain menunjukkan masih adanya menu lalapan Timun, Tomat, Selada dan sayuran segar lainnya. Juknis BGN Tahun Anggaran 2026 pun mencantumkan nama-nama tersebut sebagai bahan pangan kategori sayuran.
Kalau Kuningan tetap menerapkan larangan lebih ketat, pertanyaannya sederhana, apa dasar tertulis BGN yang membedakan Kuningan dengan daerah lain?
Jika memang ada larangan nasional, tunjukkan suratnya. Jika tidak ada, jangan menjadikan tafsir pribadi seolah-olah merupakan keputusan BGN. Sebab dampaknya bukan hanya soal menu MBG. Jauh melebihi itu, ada petani Selada Kuningan yang kehilangan pasar. Ada hasil panen yang tidak terserap. Ada modal petani yang terancam.
Sejak awal, BGN juga sangat mendorong pemanfaatan pangan lokal dan keterlibatan petani dalam rantai pasok MBG. Karena itu, sangat tidak selaras apabila amanat standar keamanan pangan diartikan sebagai larangan mutlak hanya karena bahannya masih mentah.
Jangan sampai petani Kuningan kehilangan pasar bukan karena Seladanya yang tidak aman, tetapi karena tafsir terhadap aturan yang tidak pernah benar-benar memerintahkan pelarangan.
Kembali ke pernyataan Korwil SPPG, tolong tunjukkan aturan BGN yang secara eksplisit menyatakan bahwa “seluruh sayuran mentah dilarang dan sayuran yang diperbolehkan hanya yang dimasak.” Jika ada, mari kita patuhi bersama. Jika tidak ada, maka segera perbaiki. Bukan petaninya, tetapi tafsirnya.
Bacalah! Baca aturan BGN secara utuh dan diterapkan secara konsisten.
Penulis: Yaya | Komunitas Hidroponik Selada Kuningan





