KUNINGAN – Polemik pembongkaran Tugu Bola Dunia di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Seorang warga kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Atang, resmi melaporkan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar,  ke Satreskrim Polres Kuningan, Rabu, (16/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penataan tugu yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026.

Sorotan utama pelapor terletak pada perbedaan antara nomenklatur kegiatan dalam dokumen anggaran dengan kondisi pembangunan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan dengan nomor surat perjanjian 602.1/1.34/NON EPROC-BG/DPUTR/VIII/2026, pekerjaan tersebut tercantum sebagai kegiatan “Penataan Tugu Bola Dunia” dengan nilai kontrak sekitar Rp199,168 juta.

Namun, menurut pelapor, pekerjaan di lapangan tidak sekadar melakukan penataan terhadap bangunan yang telah ada. Tugu Bola Dunia justru dibongkar dan kemudian akan digantikan dengan Tugu Patung Kuda.

Perbedaan antara nomenklatur kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan inilah yang kemudian dipersoalkan dan diminta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Atang mempertanyakan dasar hukum serta proses pengambilan keputusan dalam perubahan objek pekerjaan tersebut, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaan APBD.

“Yang kami persoalkan adalah apakah pekerjaan yang dianggarkan sebagai penataan Tugu Bola Dunia kemudian dapat dilaksanakan dalam bentuk pembongkaran dan pembangunan tugu baru. Ini yang kami minta aparat penegak hukum periksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta kewenangan masing-masing pihak.

Pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri siapa yang mengambil keputusan, dasar keputusan tersebut, mekanisme perubahan pekerjaan, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan. Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perubahan bentuk atau desain sebuah tugu.

Besaran anggaran, kata dia, sekitar Rp199 juta yang bersumber dari APBD merupakan uang masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan penggunaan anggaran dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Atang meminta agar dugaan yang dilaporkannya tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan bersalah, melainkan diperiksa melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian bahwa penggunaan uang rakyat dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Persoalan pembongkaran Tugu Bola Dunia sebelumnya juga menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Satreskrim Polres Kuningan, pelapor menyertakan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya, dokumen terkait kegiatan DPUTR Kabupaten Kuningan, foto kondisi pembongkaran Tugu Bola Dunia di lokasi, tangkapan layar pemberitaan media, keterangan atau informasi dari sejumlah saksi masyarakat.

Bukti-bukti tersebut disampaikan sebagai bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan.

Atang meminta Kapolres Kuningan melalui Satreskrim Polres Kuningan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia meminta aparat untuk melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap laporan, memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan, dan memeriksa kesesuaian antara nomenklatur APBD, kontrak dan pekerjaan di lapangan.

Kemudian pihaknya juga meminta supaya dikumpulkan keterangan pihak-pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan, memeriksa pihak pelaksana atau kontraktor apabila diperlukan, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Biarkan aparat memeriksa seluruh fakta, dokumen, dan pihak yang terkait. Jika semuanya sudah sesuai aturan, tentu itu juga harus menjadi bagian dari hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai hukum,” tegas Atang.