KUNINGAN — Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kian memanas. Hanya berselang beberapa jam setelah kedatangan Ketua DPRD Nuzul Rachdy, giliran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, yang memenuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa (29/9/2026).

Deden, yang juga memegang posisi strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, tiba di Kantor Kejari Kuningan usai menerima surat pemanggilan resmi dari Seksi Intelijen.

Kepada para awak media yang bersiaga di lokasi, Deden membenarkan kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik, meski bersikap irit bicara mengenai substansi pemeriksaan.

“Ada undangan dari Pak Kasi Intel. Enggak tahu saya (materi bahasannya), nanti jawabannya di dalam,” ujar Deden singkat sebelum melangkah masuk ke gedung kejaksaan.

Pemeriksaan Ketiga dan Kehadiran Tim Auditor

Pemanggilan pada Selasa ini menjadi kali ketiga bagi Deden diperiksa penyidik Adhyaksa dalam pusaran kasus tunjangan dewan. Sebagai pejabat pemegang kunci pengelolaan keuangan dan pengawasan internal Pemkab Kuningan, posisi Deden sangat sentral dalam mengonfirmasi mekanisme pencairan, regulasi Perbup/Perda, hingga pengawasan alokasi tunjangan legislatif.

Pantauan wartawan Cikalpedia.id di lokasi menunjukkan eskalasi pemeriksaan yang cukup intensif. Selain pejabat kunci Pemkab dan pimpinan DPRD, tim auditor juga terlihat hilir mudik membawa sejumlah berkas dokumen tebal ke ruang pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kuningan belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum para pihak maupun potensi indikasi kerugian negara dalam kasus tunjangan DPRD tersebut. ***