
KUNINGAN – Sebanyak 113 Notaris yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan dikumpulkan dalam agenda pembinaan, pengarahan, dan pemeriksaan protokol notaris. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Student Center Iman Hidayat, Universitas Kuningan, Sabtu, (31/10/2026).
Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kuningan, Dr. Haris Budiman, mengungkapkan bahwa undangan itu merupakan bagian dari kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam pelaksanaannya, Dr. Haris didampingi oleh dua wakil ketua, yakni Yurisa Swastika, dari unsur notaris dan Mahardika Rahman, dari unsur pemerintahan yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kuningan.
“Sesuai kewenangan yang dimiliki menurut UU Jabatan Notaris, MPD melakukan pembinaan, pengarahan, dan pemeriksaan protokol notaris,” ujar Haris, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Kuningan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 113 Notaris yang ditugaskan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum di Kabupaten Kuningan.
“Berdasarkan amanat undang-undang, pengawasan kinerja para notaris ini dilakukan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Nasional (MPN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) di tingkat provinsi, hingga Majelis Pengawas Daerah (MPD) di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh notaris, termasuk menindaklanjuti berbagai temuan serta pengaduan dari masyarakat. Berkat koordinasi yang baik, seluruh proses konfirmasi dan penyelesaian masalah dapat berjalan dengan lancar dan tuntas pada hari yang sama.
“Alhamdulillah dengan koordinasi yang intensif, temuan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung para notaris sebagai pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dengan rasa aman, nyaman, dan produktif. Dengan demikian, pelayanan prima kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan penerbitan akta otentik dan sertifikat hak kepemilikan dapat dioptimalkan.
“”Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan mereka semua bisa bertugas dengan rasa aman, nyaman dan produktif sehingga bisa optimal melayani masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkaitan dengan penerbitan akta-akta otentik dan sertifikat hak kepemilikan,” tutupnya.***




