KUNINGAN – Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal itu diatur pada Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sehingga, kegiatan Diseminasi HAM adalah upaya kita untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup Berbudaya HAM,” jelas Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, saat membuka kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang digelar Bagian Hukum Setda Kuningan, bertempat di Aula Wisma Permata, Rabu (12/6).
Dian menggaris bawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.
Maka dari itu, Dian menekankan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan. Dimana, hal ini menurutnya membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dan aparat pemerintahan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional.
“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan kegiatan Diseminasi HAM ini akan memberikan dampak positif, khususnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa/kelurahan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam melaksanakan tugas,” ujar Dian.