Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis, bahkan salah satunya baru saja bebas dari Lapas.

“Dari tujuh kasus ini, kami amankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (3/10). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu seberat total 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua di Garawangi, dan satu di Luragung.

Para tersangka yang diamankan yaitu:

Baca Juga :  Dua Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Related posts

Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Cikal

Banyak Kasus Keracunan, HMI Kuningan Desak Evaluasi Program MBG

Cikal

Dua Minggu Open Donasi, BEM UNISA Bantu Pengobatan ARA Ciwaru

Ceng Pandi

Leave a Comment