Cikalpedia
Politik

973 Kampanye, Ini Temuan Pelanggaran Pilkada Kuningan 

KUNINGAN — Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir. Namun, Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat maraknya pelanggaran selama tahapan berlangsung, baik berdasarkan laporan maupun temuan langsung.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengungkapkan total kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) mencapai 1.027 kali, terdiri dari 54 kali kampanye untuk paslon Gubernur dan 973 kali untuk paslon Bupati-Wakil Bupati.

“Paslon Bupati 01 melakukan 457 kali kampanye, Paslon 02 sebanyak 253 kali, dan Paslon 03 sebanyak 263 kali,” ungkap Firman, Minggu, 24 November 2024.

Selama masa kampanye, Bawaslu menangani 4 laporan dan 3 temuan dugaan pelanggaran. Namun, mayoritas dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Di antaranya laporan perusakan APK, dugaan pelibatan ASN dalam kampanye, hingga penggunaan tempat ibadah.

“Ada laporan melibatkan Kyai Oban dan Pak Elon soal netralitas ASN, namun tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat,” ujar Firman.

Adapun satu kasus yang sempat diregistrasi kini tengah diproses oleh tim Gakkumdu.

Related posts

Perkuat Pertanian Berkelanjutan dengan Inovasi Ramah Lingkungan

Cikal

VIK RENDEZVOUS 2023 Sukses Digelar, Wabup Kuningan Tutup Ajang Futsal Terbesar Se-Wilayah 3 Cirebon

Cikal

Gibas Kuningan Deklarasi Dukung Ridho-Kamdan

Cikal

Leave a Comment