Cikalpedia
Hukum

Eksekusi Lahan Ricuh di Kuningan, Massa Hadang Juru Sita, Warga Pingsan

KUNINGAN – Kericuhan pecah saat eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di Jalan Baru Awirarangan Blok Cikole, Kamis (23/4/2025). Ratusan warga dan gabungan ormas serta LSM menghadang proses eksekusi, memicu ketegangan yang nyaris tak terkendali.

Eksekusi sebidang tanah seluas 525 meter persegi, berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN KNG, sedianya akan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Namun sejak pagi, warga sudah berkumpul di lokasi dan menyatakan penolakan. Spanduk protes dibentangkan, ban dibakar, dan orasi digelar.

Kepolisian yang dikerahkan dalam jumlah besar dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Ia turun tangan meredam situasi dan membuka ruang mediasi.

“Kami hadir karena ini tugas negara, tapi juga harus ada solusi. Kalau belum ada titik temu, musyawarah difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kuningan tetap bisa ditempuh,” ujar Kapolres.

Pihak pengadilan akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi. Panitera PN Kuningan, Dadang Sudrajat, mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan mediasi antara tergugat, Fariz Assaidy, dan aparat keamanan. Sementara pemohon eksekusi, Rini Nur Asih, tidak hadir.

Related posts

Dari Jalan Rusak hingga Bibit Tanaman, Ini Aspirasi Warga Darma ke Hj. Ika Siti Rahmatika

Alvaro

Dibuka Walikota Banjar, 74 Anak Ikut Khitanan Masal

Cikal

Desem Gencar Promosikan Ganjar Pranowo Lewat Medsos

Cikal

Leave a Comment