KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyepakati pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan bekas Eks Rumah Sakit (RS) Citra Ibu melalui skema sewa aset. Aset yang telah lama tidak berfungsi optimal itu kini disewa oleh Yayasan Wadia Insan Mandiri, sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya optimalisasi aset daerah sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi dan pendidikan baru di Kuningan.
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengatakan kesepakatan ini merupakan momentum bersejarah bagi pemerintah daerah. Menurut dia, Pemkab Kuningan memiliki lebih dari 200 titik aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
“Alhamdulillah, hari ini terjadi kesepakatan pemanfaatan salah satu aset daerah. Mudah-mudahan ini menjadi spirit bagi kita semua bahwa aset yang kita miliki harus lebih berdaya guna dan bermanfaat,” kata Dian, usai penandatanganan kesepakatan. Senin (15/12/2025).
Dian menegaskan, keterbatasan pendapatan daerah menuntut pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola aset. Skema sewa aset dipilih sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi keterbatasan fiskal tanpa harus menjual aset daerah.
“Ini salah satu cara kita mengantisipasi pendapatan daerah yang memang terbatas. Aset tetap milik daerah, tetapi manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan,” ujarnya.
Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset tersebut diyakini akan memicu lahirnya kawasan ekonomi baru. Dian menilai keberadaan pusat pendidikan, khususnya kampus, hampir selalu diikuti dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Biasanya kalau ada kampus, akan tumbuh pusat-pusat ekonomi baru. Ada kantin, laundry, kos-kosan, dan usaha lainnya. Ini juga bagian dari upaya mendukung Kuningan menuju kabupaten pendidikan,” kata dia, menyoroti multiplier effect yang diharapkan.
Terkait nilai sewa, Dian menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penetapan besaran sewa dilakukan melalui penilaian lembaga independen, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
