Cikalpedia
”site’s ”site’s
Sosok

Bukan Hanya AMDAL Berbayar, Ini Rantai Panjang Kecurangan Kebijakan Lingkungan

Dadan Satyavadin, Pemerhati kebijakan publik. (Istimewa)

KUNINGAN — Istilah AMDAL berbayar kerap menjadi sasaran kemarahan publik setiap kali konflik lingkungan mencuat. Namun, menurut pemerhati kebijakan publik Dadan Satyavadin, fokus berlebihan pada dokumen AMDAL justru menyesatkan. AMDAL, kata dia, hanyalah satu mata rantai kecil dari sistem kebijakan yang sejak awal sudah penuh celah kecurangan.

“AMDAL bukan sumber penyakit, ia hanya gejala. Kecurangan yang sesungguhnya bekerja jauh sebelum AMDAL disusun, dan terus hidup setelah izin terbit,” ujar Dadan, Rabu (24/12/2025).

Dadan memetakan sedikitnya tujuh celah utama tempat kecurangan kebijakan bekerja secara sistematis namun nyaris tak tersentuh publik. Celah pertama, kata dia, berada pada manipulasi tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya menjadi kompas pembangunan, kerap berubah menjadi alat tawar-menawar kepentingan.

“Zona lindung bisa bergeser menjadi zona budidaya, lereng curam tiba-tiba dinyatakan aman, kawasan rawan bencana dihapus dari peta risiko. Tidak perlu melanggar hukum secara vulgar, cukup mengubah garis di peta. Setelah itu, seluruh izin di bawahnya tampak sah,” kata Dadan.

Celah kedua terletak pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meski terlihat ilmiah dengan grafik dan istilah teknis, dokumen ini kerap “dipesan kesimpulannya”. Data ketersediaan air disederhanakan, potensi longsor dikecilkan, dan daya tampung limbah diabaikan. Ketika kajian menyatakan wilayah masih aman, AMDAL hanya tinggal formalitas administratif.

Celah ketiga muncul dalam rekomendasi teknis organisasi perangkat daerah (OPD). Di titik ini, menurut Dadan, kebijakan bertemu langsung dengan kepentingan. Catatan risiko dapat dihilangkan, syarat teknis dipermudah, dan waktu proses dipercepat. Transaksi jarang berbentuk uang tunai, melainkan titipan proyek, jatah konsultan, atau janji posisi strategis.

Baca Juga :  Rakyat Menagih Negara di Lereng Arunika; Ketika Proyek Mendahului Izin, Pemerintah Tak Boleh Mendahului Pembenaran

Related posts

119 PNS Kuningan Pensiun, Ini Pesan Wabup Tuti

Alvaro

Relawan Ridho-Kamdan Ziarah ke Makam Bupati-Bupati Kuningan

Cikal

Toko Modern Muncul di Jalan Juanda, Diduga Langgar Perda

Cikal

Leave a Comment