Lawatan Presiden Prabowo dijual sebagai diplomasi ekonomi, tetapi di dalamnya terselip penandatanganan Board of Peace (BoP) Trump soal Gaza tanpa wacana domestik yang memadai.
Inilah krisis transparansi: publik diajak bicara investasi, namun tidak diajak menimbang implikasi politik luar negeri, termasuk normalisasi dan pengakuan Israel Raya.
Ketika amanat Pembukaan UUD 1945 menolak penjajahan, keputusan sepihak semacam ini pantas diuji DPR. Namun apakah DPR masih berfungsi dihadapan Prabowo?
Narasi Pro Penjajahan Berbulu Perdamaian dan Ekonomi
Apakah lawatan luar negeri Presiden Prabowo pada Januari 2026 benar benar soal ekonomi dan investasi, atau justru menjadi kemasan yang menutupi keputusan politik luar negeri yang sangat sensitif?
Masalahnya ada pada dua lapis.
Lapis pertama adalah narasi resmi yang dipromosikan sebagai “perkuat kemitraan global” dan “bawa pulang kerja sama konkret”, termasuk komitmen investasi dari Inggris.
Lapis kedua, yang jauh lebih berat, adalah tindakan menandatangani Board of Peace (BoP) Charter di Davos yang dipimpin Presiden AS Donald Trump, sebuah inisiatif yang sejak awal memantik kontroversi global karena mandatnya melebar dan dianggap bisa menyaingi peran PBB, plus ada skema “kursi permanen” yang dikaitkan dengan kontribusi US$1 miliar.
Di titik ini, kritik yang paling jernih bukan sekadar “setuju atau tidak setuju” dengan perjalanan luar negeri.
Kritik utamanya adalah tata kelola: apakah publik diberi ruang untuk tahu, menimbang, dan mengawasi keputusan yang dapat menggeser arah politik luar negeri Indonesia dalam isu Palestina?
Saya melihat jawabannya tidak. Bahkan sesaat setelah tiba di tanah air. Prabowo tidak membicarakan isu iuran 1 miliar USD dalam perdamaian itu.
Diplomasi ekonomi yang berubah menjadi diplomasi persepsi
Diplomasi ekonomi itu seperti memasarkan masa depan.
Ia menuntut keyakinan publik bahwa setiap pertemuan dan setiap forum bisnis punya ujung yang konkret: investasi yang benar benar masuk, teknologi yang benar benar ditransfer, pendidikan yang benar benar menguat, dan pasar ekspor yang benar benar terbuka.
Tapi diplomasi ekonomi juga punya satu risiko klasik: ketika agenda ekonomi dipakai sebagai payung, keputusan politik yang kontroversial bisa ikut lolos tanpa disorot.
BoP Charter adalah contoh paling telanjang dari risiko itu.
Piagam ini bukan sekadar dokumen simbolik. Banyak laporan media kredibel menjelaskan bahwa keanggotaan bersifat tiga tahunan bila tanpa kontribusi, sementara kursi permanen dikaitkan dengan kontribusi US$1 miliar.
Dalam bahasa kebijakan publik, ini adalah inisiatif dengan konsekuensi reputasi, konsekuensi komitmen, dan potensi konsekuensi fiskal.
Masalahnya, keputusan seperti ini muncul tiba tiba dalam rangkaian yang dikomunikasikan ke publik sebagai “lawatan ekonomi”.
Di sinilah saya menyebutnya misleading, bukan karena ekonomi tidak penting, tetapi karena kemasan ekonomi membuat publik tidak siap menilai bobot politik BoP.
Ketika negara mengambil langkah yang menyentuh isu Palestina, transparansi seharusnya naik, bukan turun.
BoP dan kebijakan luar negeri yang tidak didialogkan, Sinyal Ruang Gelap?
Isu Palestina itu bukan isu pinggiran bagi Indonesia. Ia adalah inti identitas moral kebijakan luar negeri kita, sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Maka, setiap keterlibatan Indonesia dalam arsitektur “perdamaian” untuk Gaza seharusnya melalui komunikasi publik yang memadai, minimal menjawab pertanyaan dasar: apa mandat BoP, apa posisi Indonesia di dalamnya, apa prasyarat Indonesia, dan apa garis merahnya.
Namun yang terjadi, publik mengetahui BoP lebih dulu sebagai fakta tanda tangan, bukan sebagai wacana yang dibahas sebelum keputusan.
Ini problem top of mind pemimpin. Jika transparansi dan deliberasi bukan prioritas, maka kebijakan luar negeri akan terasa seperti urusan elite, padahal dampaknya menempel pada legitimasi negara di mata rakyat.
Lebih jauh, sejumlah laporan menyebut BoP melibatkan Israel sebagai bagian dari ekosistem inisiatif ini.
Di sinilah persoalan konstitusional dan moral menjadi lebih tajam: ketika Indonesia masuk ke forum yang menempatkan Israel sebagai pihak yang duduk di meja “rekonstruksi” dan “keamanan”, publik mudah membaca itu sebagai normalisasi, bahkan pengakuan de facto secara politik, walau bukan pengakuan diplomatik formal.
Dalam politik internasional, sinyal sering lebih keras daripada kalimat.
Uang Rp16,9 triliun: biaya yang tidak pernah dijelaskan
Ada isu yang tidak boleh lewat begitu saja: angka Rp16,9 triliun yang ramai dibicarakan sebagai padanan dari US$1 miliar, yakni biaya untuk kursi permanen BoP.
Media melaporkan adanya skema US$1 miliar untuk keanggotaan permanen.
