KUNINGAN — Hari itu, Jumat (30/10/2026), menjadi momen terakhir Deden Kurniawan Sopandi menduduki kursi Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Kuningan. Namun alih-alih membereskan meja kerja menjelang purnatugasnya di posisi tersebut, Deden justru mengumpulkan para wakil dari 87 desa di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan.

Agenda pertemuan hari itu mendesak yaitu menagih kejelasan saldo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar yang macet dan belum juga masuk ke kas daerah.

Dari 22 kecamatan yang tercatat memelihara piutang pajak tersebut, 87 desa dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban. Gertakan di hari terakhir masa jabatan itu langsung memicu reaksi. Pada hari yang sama, delapan desa bergegas melunasi tunggakan mereka demi mencoret nama dari daftar audit.

Namun bagi puluhan desa sisanya, urusan belum selesai. Inspektorat resmi menerbitkan surat Penugasan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang akan berlangsung selama 30 hari penuh, hingga akhir November 2026.

“Tugas Inspektorat memastikan penerimaan daerah dari sektor PBB berjalan sesuai ketentuan,” kata Deden.

Memilah Aliran Uang

Inspektorat tidak lantas menggeneralisasi tunggakan pajak ini sebagai bentuk penyimpangan kas desa. Dalam skema audit yang dirancang, auditor akan membelah fokus pemeriksaan ke dalam dua alur penelusuran.

Pertama, mencari tahu apakah uang pajak tersebut memang belum ditarik dari masyarakat. Jika titik masalahnya berada di tingkat wajib pajak yang membandel, Inspektorat akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada camat setempat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kedua, menelusuri dugaan pajak yang sudah dipungut aparat desa namun “mengendap” alias belum disetorkan ke kas daerah. Opsi kedua inilah yang menjadi sasaran tembak utama Inspektorat.

“Jika masih di masyarakat, itu ranah camat dan Bapenda. Namun jika sudah dipungut tetapi belum disetorkan, itu ranah kami. Dan kami pastikan camat juga ikut bertanggung jawab,” ujar Deden.

Pernyataan Deden menandai bahwa sasaran penelusuran tidak berhenti di meja kepala desa atau bendahara desa semata. Peran jajaran kecamatan dalam fungsi pengawasan dan koordinasi pemungutan PBB turut dibidik.

Dua Minggu Pemetaan

Strategi pemeriksaan bakal dibagi dalam dua tahap. Pada dua pekan pertama, tim auditor difokuskan pada proses inventarisasi dan pemantauan dokumen. Mereka memadankan data pembayaran, menghitung ulang nilai selisih, dan menyaring desa mana saja yang mengulur waktu penyetoran.

Setelah peta tunggakan benderang, auditor Inspektorat baru menerjunkan tim ke lapangan untuk menyisir desa-desa bermasalah.

Adapun delapan desa yang langsung membereskan kewajibannya saat pemanggilan awal dipastikan aman dari audit pengawasan ini. “Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” kata Deden.

Hasil pemeriksaan maraton selama satu bulan ini nantinya diproyeksikan menjadi rujukan utama Pemkab Kuningan untuk mengambil langkah hukum maupun administratif terhadap pihak-pihak yang bermain-main dengan uang pajak daerah. ***