KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan kembali mengungkap praktik kejahatan yang memanfaatkan celah kepercayaan dalam pertemanan. Dalam rilis resmi yang digelar sore hari ini Kamis (11/12/2025), Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menjelaskan detail penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kos Siaga Indah, Kecamatan Kuningan, pada 5 Desember 2025 lalu.
“Sore hari ini kami merilis hasil pengungkapan tindak pidana curanmor yang terjadi di kosan Siaga Indah. Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Desember 2025. Saat ini tiga orang tersangka telah kami amankan,” ujar Kapolres.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DK, AN, dan AR, dengan AR berperan sebagai penadah dan merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dua pelaku utama, DK dan AN, diketahui telah menyusun rencana pencurian jauh hari sebelum aksi dilakukan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta menarik, salah satu pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Modusnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih tertentu. Ketika motor berada dalam penguasaan mereka, DK menggandakan kunci kontak. Seiring dengan itu, STNK yang didapatkan dari motor korban turut dikuasai pelaku untuk mempermudah proses penjualan.
“Kunci duplikat itu kemudian diserahkan kepada salah satu pelaku lainnya untuk melakukan aksi pencurian. Pada hari kejadian, korban diajak makan oleh temannya, dan di saat itu pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor menggunakan kunci duplikat tersebut,” jelas Kapolres.
Bahkan, sebelum aksi pencurian dilakukan, motor milik korban telah diposting di Facebook oleh para pelaku untuk mencari calon pembeli. Hal ini menunjukkan bahwa aksi sudah direncanakan dengan matang.
Saat ditanya mengenai keberadaan barang bukti, Kapolres membenarkan bahwa motor Honda Beat Pop hasil pencurian tersebut telah dijual kepada tersangka AR.
“Untuk kendaraan hasil kejahatan, sudah dijual kepada tersangka AR,” ujarnya.
