Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Diaspora Indonesia Minta Program Global Citizen of Indonesia Dievaluasi

Ketua IDN United Kingdom, Trigo Neo Starden. (Istimewa)

LONDON (UK) — Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United) menyampaikan tanggapan resmi atas peluncuran Program Visa Global Citizen of Indonesia (GCI) yang diterbitkan Kementerian Imigrasi Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025. Program tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat hubungan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.

GCI dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap diaspora sebagai bagian tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Namun demikian, Diaspora Indonesia menilai kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi menyeluruh agar benar-benar mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara.

Presiden IDN Global, Nathalia Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan GCI seharusnya dibangun di atas prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keberpihakan kepada eks-Warga Negara Indonesia (eks-WNI) yang kehilangan kewarganegaraan akibat keterbatasan hukum di masa lalu.

“Program GCI perlu lebih berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara. Perlindungan hak asasi eks-WNI harus menjadi prioritas nasional, khususnya bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan bukan karena menolak Indonesia, melainkan karena keterbatasan regulasi hukum pada masa itu,” ujar Nathalia dalam pernyataan tertulis yang diterima cikalpedia.id. Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting agar kebijakan GCI sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tanpa diskriminasi.

Pengakuan Awal bagi Jutaan Diaspora

IDN Global dan IDN United menilai Program GCI sebagai pengakuan awal negara terhadap lebih dari tujuh juta diaspora Indonesia yang saat ini bermukim di berbagai negara. Meski demikian, kebijakan keimigrasian dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Kebijakan ini harus tetap menjamin hak asasi manusia, terutama bagi eks-WNI yang secara historis dan emosional masih memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia,” tulis pernyataan bersama kedua organisasi tersebut.

Baca Juga :  Kuningan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur, Wamen Perdagangan RI Serahkan Langsung

Diaspora menilai bahwa banyak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan bukan karena pilihan ideologis, melainkan akibat regulasi kewarganegaraan lama yang tidak memungkinkan dwi-kewarganegaraan. Situasi tersebut, menurut diaspora, menjadi tanggung jawab historis negara yang tidak bisa disamakan dengan warga negara asing biasa.

Eks-WNI Punya Kedudukan Moral Khusus

Presiden IDN United, Prof. Herry Utomo, menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang berbeda dibandingkan warga negara asing pada umumnya. Ikatan darah, hubungan keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang terhadap Indonesia menjadi dasar kuat perlunya perlakuan khusus dalam kebijakan GCI.

“Eks-WNI tidak bisa diposisikan sama dengan WNA biasa. Mereka memiliki hubungan emosional, sosial, dan kebangsaan yang tidak pernah terputus,” kata Herry.

Ia menekankan bahwa perlindungan hak asasi eks-WNI termasuk hak tinggal, hak kembali ke tanah air, dan hak menjaga keutuhan keluarga lintas negara harus menjadi prioritas utama dalam desain kebijakan GCI.

Pendekatan berbasis kemampuan finansial semata, menurut dia, berpotensi mengaburkan nilai kemanusiaan diaspora dan menjauh dari semangat kebangsaan yang seharusnya menjadi fondasi program tersebut.

Desain Kebijakan Dinilai Lemah

Related posts

Iip Tinjau Pembangunan Jalan Subang–Jalatrang, Target Tuntas Tahun Depan

Cikal

Ribuan Jamaah Padati Istighosah Hamida, Ridho-Kamdan Tuai Dukungan Ulama

Cikal

Menanti Kabinet Melesat, Pengamat: ASN Mulai Gelisah

Alvaro