Selain aspek perlindungan hak, Diaspora Indonesia juga menyoroti lemahnya desain kebijakan GCI saat ini. Beberapa persoalan yang disorot antara lain ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang dinilai tidak kompetitif secara global.
Pendekatan tersebut dinilai berisiko membuat program GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora strategis, seperti profesional global, akademisi, peneliti, hingga pelaku industri internasional, kelompok yang justru sangat dibutuhkan Indonesia untuk memperkuat daya saing nasional.
“Tanpa arah yang jelas, GCI bisa kehilangan makna strategisnya dan tidak diminati oleh diaspora yang sebenarnya ingin berkontribusi bagi Indonesia,” tulis pernyataan IDN.
Minim Konsultasi Publik
IDN Global dan IDN United juga mengkritik minimnya pelibatan diaspora dalam proses penyusunan kebijakan. Hingga saat ini, belum terdapat konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna dengan komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara.
Diaspora mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara partisipatif sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Setidak-tidaknya perlu dilakukan survei diaspora Indonesia di seluruh dunia sebagai dasar akademis dan pertanggungjawaban kebijakan publik,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Tanpa koreksi kebijakan, diaspora menilai Program GCI berisiko tidak diminati dan justru dapat menjauhkan diaspora dari tujuan awal pemerintah untuk merangkul mereka sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Tetap Siap Menjadi Mitra Negara
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun kemitraan tersebut, menurut diaspora, harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan diaspora, bukan semata komersialisasi status keimigrasian.
“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif,” demikian pernyataan bersama IDN Global dan IDN United.
Sikap tersebut turut disuarakan oleh Trigo Neo Starden, Presiden Indonesian Diaspora Network United Kingdom. Trigo merupakan diaspora Indonesia yang telah menetap di Inggris Raya selama lebih dari empat dekade.
Selain dikenal sebagai senior jurnalis di Inggris, Trigo juga merupakan pengacara maritim lulusan universitas di Inggris. Ia tercatat sebagai satu-satunya jurnalis Indonesia yang menjabat sebagai Officer di National Union of Journalists (NUJ) serta International Federation of Journalists (IFJ) di tingkat Inggris dan global.
Menurut Trigo, kebijakan diaspora yang kuat bukan hanya soal visa, melainkan soal pengakuan identitas, sejarah, dan kontribusi diaspora sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia.
“Program GCI seharusnya menjadi jembatan kebangsaan yang mempererat hubungan negara dan diaspora, bukan sekadar instrumen administratif keimigrasian,” ujarnya. (frans)
