KUNINGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mulai memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke tingkat pemerintahan desa. Hal itu dilakukan guna menciptakan administrasi yang lebih cepat, efisien, aman, dan akuntabel.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembaruan Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Aplikasi BeSign bagi kepala desa se-Kabupaten Kuningan yang berlangsung selama dua hari, Rabu – Kamis (28 – 29/10/ 2026), di Aula Diskominfo Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut bukan hanya penerapan teknologi baru, melainkan bagian dari upaya mengubah pola kerja birokrasi agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan dukungan sistem digital, proses penandatanganan dokumen kedinasan diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada berkas fisik, sekaligus dapat dilakukan tanpa terkendala jarak dan waktu.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kuningan, Cece Hendra Krissianto, yang mewakili Kepala Diskominfo, H. Ucu Suryana, menyampaikan bahwa digitalisasi administrasi harus menjangkau seluruh lapisan pemerintahan, termasuk desa yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Karena itu, kata dia, pemanfaatan teknologi digital perlu diimbangi dengan kesiapan aparatur agar proses administrasi dapat berlangsung lebih praktis, tertib, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Penerapan TTE di tingkat desa diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin modern, sekaligus mempermudah aparatur dalam menjalankan tugas administrasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik (Santik) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, menjelaskan bahwa bimbingan teknis aplikasi BeSign dirancang untuk memberikan pemahaman praktis kepada para kepala desa mengenai pembaruan sertifikat elektronik dan penggunaan TTE dalam kegiatan administrasi pemerintahan.

Peserta mendapatkan materi mulai dari pendaftaran akun, pembaruan sertifikat elektronik, hingga tahapan penggunaan aplikasi BeSign untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Pembekalan tersebut menjadi penting agar aparatur desa tidak hanya mampu menggunakan teknologi tersebut, tetapi juga memahami prosedur yang benar serta menjaga keamanan akun dan dokumen digital.

Dari sisi efisiensi, penggunaan TTE membuka peluang bagi pemerintahan desa untuk memangkas proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan pencetakan dokumen dan penandatanganan secara konvensional. Selain menghemat waktu dan penggunaan kertas, tanda tangan elektronik juga mendukung proses verifikasi keaslian dan keabsahan dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan TTE di Kabupaten Kuningan sendiri telah menjangkau hampir 4.100 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan. Kini, cakupan pemanfaatannya mulai diperluas secara bertahap ke pemerintahan desa, khususnya bagi kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Perluasan tersebut menjadi tahapan penting dalam penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan desa sebagai bagian integral dari ekosistem pelayanan pemerintahan digital. Ke depan, kesiapan aparatur desa dalam menggunakan layanan elektronik diharapkan dapat memperkuat kesinambungan administrasi antara pemerintah desa dan perangkat pemerintahan di atasnya.***