”Saya tidak bisa menandatangani, karena belum ada izin dari Pak Bupati,” ujar Toni ketika diminta penandatanganan tuntutan massa aksi.
Masa aksi kecewa, karena tidak ditemui secara langsung oleh Bupati Kuningan, dan tuntutan tidak ditandatangani. Massa aksi pun meminta waktu dengan tempo sesingkat-singkatnya untuk tuntutan tersebut ditandatangani oleh Bupati Kuningan.
Berbeda dengan Pemkab Kuningan, tuntutan tersebut secara langsung di tandatangani oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar yang turut hadir ditengah-tengah masa aksi.
Dinamika menegangkan juga kembali terjadi ketika masa aksi mendatangi Kejaksaan Negeri Kuningan. Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian kasus PJU, masa aksi melempar telor busuk ke Gedung Kejari.
Bahkan, masa aksi hampir kisruh ketika Kepala Kejari Kuningan tidak mau menandatangani tuntutan yang dilayangkan oleh masa aksi. Namun, setelah lama cekcok, akhirnya Kepala Kejari menuruti keinginan masa aksi dan menandatangani tuntutan tersebut.
Sebaliknya, ketika masa aksi beralih ke gedung DPRD Kuningan, Ketua DPRD Kuningan langsung menemui masa aksi dan tanpa memakan waktu banyak, kemudian menandatangani tuntutan masa aksi. (Icu)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments
