Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Bebeb Jius menekankan bahwa negara dan pemerintah daerah wajib hadir secara nyata dalam proses perlindungan korban.
“Perda ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengawal, memfasilitasi, dan mendampingi korban, termasuk dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Raperda tersebut menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek yang harus dilindungi tanpa diskriminasi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
Kedua, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Regulasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, serta berpihak pada masyarakat lokal.
“Investasi harus memberi manfaat publik, bukan hanya keuntungan ekonomi semata. Prinsipnya harus ada kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan keberpihakan pada masyarakat lokal,” ujar Bebeb Jius.
Selain mengajukan Raperda inisiatif, Bapemperda DPRD Kuningan juga melakukan pembahasan dan kajian terhadap sejumlah Raperda yang berasal dari pemerintah daerah.
Di antaranya adalah Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kuningan 2026–2046, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046, hingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Tak hanya itu, DPRD juga membahas Raperda strategis lainnya, seperti Dana Cadangan Pilkada 2029, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembentukan BPBD, Penyertaan Modal pada BPR Kuningan, hingga APBD Tahun Anggaran 2027.
Bebeb Jius menilai, banyaknya agenda legislasi menunjukkan kompleksitas tantangan pembangunan daerah ke depan.
“Tugas DPRD adalah memastikan seluruh regulasi tersebut berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar administratif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kualitas perda akan sangat menentukan arah pembangunan Kuningan dalam jangka panjang.
“Regulasi yang baik adalah fondasi pembangunan. Tanpa itu, visi pembangunan hanya akan menjadi dokumen tanpa daya,” tutup Bebeb Jius. (ali)
