“Keputusan ini tidak hanya mengabaikan hak rakyat, tapi juga akan mengancam nilai-nilai demokrasi dan transparansi,” ujarnya, Jum’at, (9/1/2026).
Wacana yang digadang-gadang untuk meminimalisir politik uang itu, menurut Adi, justru mengkhianati semangat reformasi yang kerap diperjuangkan oleh aktivis 98.
”Padahal, sebagaimana sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa yang harus dilakukan adalah mempertahankan Pilkada langsung, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menjamin hak pilih rakyat sesuai amanat UUD 1945,” tambahnya.
Ia meminta kepada pihak yang terlibat, terkhusus DPR RI Komisi II yang tengah membahas wacana itu agar bisa mempertimbangkan kembali terkait pembahasan tersebut dan memilih untuk melibatkan hak politik rakyat secara demokratis.
”Kami dari GMNI Kuningan akan terus mengawal pembahasan ini, dan kami meminta Pilkada mendatang agar melibatkan hak-hak masyarakat, terutama hak untuk berpolitik,” pungkasnya. (Icu)
previous post
