
KUNINGAN – Seorang remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dinyatakan hamil di luar nikah. Informasi kekerasan seksual mencuat, tapi keterangan keluarga dan pemerintah berbeda. Terduga pamannya membantah.
Sampai saat ini, kabar tersebut memunculkan dugaan, bahwa kehamilan disebabkan oleh dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pamannya sendiri. Dugaan itu terungkap saat pendampingan dari pihak perlindungan anak.
Kerabat korban, Ana (30) bukan nama sebenarnya mengungkapkan, bahwa selama ini korban hidup bersama kakak dan bibinya. Kakak beradik itu hidup tanpa ayah, dan ibunya merupakan penyandang disabilitas tuna wicara. Bahkan, kondisi ekonomi keluarga korban bisa disebut sangat terbatas.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual berlangsung berulang kali di rumah sang nenek. Korban diduga dipaksa melayani pelaku yang justru masih memiliki hubungan keluarga dekat.
”Korban pendiam. Ayahnya menghilang entah kemana, ibunya tuna wicara. Selama ini korban tinggal bersama beberapa anggota keluarga dalam satu rumah,” ujarnya.
Setelah kehamilan korban diketahui, keluarga bersama pemerintah desa sempat mengupayakan mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak menyelesaikan masalah.
Ketika mediasi, terduga pelaku membantah sebagai ayah dari janin yang dikandung korban. Pelaku bahkan berdalih dirinya pernah menikah dua kali namun tidak memiliki keturunan sehingga merasa tidak mungkin menghamili korban.
Juatru, sang paman malah menyudutkan, bahwa korban merupakan perempuan yang sering keluar malam. Tuduhan itu dibantah karena tidak sesuai dengan kepribadian sang gadis.
”Tuduhan itu tidak benar. Korban dikenal sebagai anak yang pendiam,” tegasnya
Yang disayangkan, kata dia, pihak Pemdes seolah-olah tidak memberikan perlindungan, bahkan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa ada kejelasan solusinya. Sementara itu, Kepala Desa setempat, N, justru menyampaikan informasi yang berbeda. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, hubungan antara korban dan terduga pelaku disebut terjadi atas dasar suka sama suka, bukan pemaksaan.
”Saya mengetahui kasus ini setelah korban sudah hamil. Informasi yang saya terima seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku yang berusia sekitar 50 tahun bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir. Namun, tidak ada kesepakatan mengenai pernikahan dengan korban.
”Yang saya dengar, laki-lakinya mau bertanggung jawab terhadap anaknya nanti, tetapi tidak ada pernikahan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa baru mengetahui persoalan tersebut ketika usia kehamilan korban telah memasuki sekitar enam bulan. Informasi itu diterima dari pendamping perlindungan perempuan dan anak, bukan dari laporan langsung korban maupun keluarganya.
Sementara itu, salah satu pegawai UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan adanya kekerasan seksual terhadap gadis tersebut.
Sudah masuk laporannya. Ke Polres juga sudah. Kemarin kami bersama salah satu anggota DPRD Kuningan Komisi II mengunjungi rumah korban untuk memberikan pendampingan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (19/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, Cikalpedia.id belum menerima keterangan langsung dari PPA Polres Kuningan mengenai proses secara hukum kasus tersebut.




