Dalam pembangunan ke depan, pengembang diwajibkan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau, sumur resapan, sistem drainase terpadu, hingga fasilitas sosial dan umum, termasuk area pemakaman.
Khusus perumahan bersubsidi, ketentuan alokasi ruang terbuka hijau bahkan lebih besar dibanding perumahan komersial.
“Ini yang sering jadi persoalan, karena tidak semua pengembang mau berkonsultasi secara detail terkait komposisi lahannya,” ujar Purwadi.
Di sisi lain, Kabupaten Kuningan menghadapi tekanan kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Potensi pariwisata, pertanian, dan jasa lingkungan dinilai mampu menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Selain itu, Purwadi menyampaikan bahwa wilayah seperti Cisantana dan Cigugur disebut memiliki potensi besar untuk pariwisata dan pertanian. Berdasarkan citra satelit, tutupan lahan hijau di kawasan tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Persoalan kepemilikan lahan menjadi faktor penting. Petani dengan lahan sempit kesulitan mempertahankan kawasan hijau tanpa dukungan pengelolaan ekonomi yang memadai.
Dalam kondisi tertentu, pengelolaan berskala korporasi dinilai justru memungkinkan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, seperti pembatasan lahan terbangun maksimal 30 persen dan sisanya ruang terbuka hijau.
Namun model tersebut juga memunculkan tantangan sosial baru, terutama ketika kepemilikan lahan beralih ke pihak luar daerah.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun dan memperbarui kajian daya dukung lingkungan serta analisis risiko bencana dengan melibatkan akademisi dan masyarakat.
Kajian tersebut menjadi landasan utama dalam penerbitan izin pasca pencabutan moratorium.
“Pembangunan boleh berjalan, tapi harus terukur. Ekonomi harus tumbuh, tanpa mengorbankan ekologi,” ujar Purwadi.
Dengan pencabutan moratorium ini, arah kebijakan pembangunan Kuningan diharapkan bergerak lebih seimbang, memberi ruang investasi dan kebutuhan hunian, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang. (ali)
