KUNINGAN — Kesesuaian tata ruang dan proses perizinan kawasan komersial Kajene Forest di Jalan Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun, menuai sorotan tajam. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mempertanyakan keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari destinasi wisata dan pusat kuliner tersebut.

Uha menilai, aktivitas komersial dan penataan bangunan permanen di lahan seluas sekitar enam hektare tersebut berpotensi menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2011–2031 yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011.

“RTRW memuat pedoman, tindakan, dan larangan agar pembangunan terarah sesuai fungsi konservasi, pertanian, dan pariwisata. Pembangunan kawasan komersial skala besar di lokasi resapan air perlu dikaji kembali secara transparan,” ujar Uha, Selasa (29/9/2026).

PBG Berdalih ‘Green Mosque’ dan Ancaman Sumur Warga

Sorotan LSM Frontal mengarah pada kejanggalan dokumen perizinan. Berdasarkan catatan yang dihimpunnya, pada 2024 terbit PBG Nomor SK-PBG-320809-29022024-001 atas nama bangunan Green Mosque dengan pemilik tanah H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos., M.M. Selanjutnya pada 2025, terbit PBG Nomor SK-PBG-320809-11022025-002 untuk Convention Hall Eco Forest setinggi tiga lantai.

Uha mempertanyakan perubahan fungsi dari pengajuan tempat ibadah ramah lingkungan (Green Mosque) menjadi kawasan bisnis komersial yang mencakup food park, coffee shop, hingga pusat oleh-oleh.

Selain perizinan, dampak ekologis kawasan lereng resapan air tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Warga RT 09/RW 03 Lingkungan Wage, Kelurahan Purwawinangun, mengeluhkan surutnya debit sumur dan hilangnya mata air yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan harian.

“Lokasi tersebut semestinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota karena memiliki sumber mata air. Kami menduga Kajene Forest belum mengantongi AMDAL dan Persetujuan Lingkungan meskipun telah beroperasi sejak Juli 2024,” tegas Uha.

LSM Frontal mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui DPMPTSP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membuka seluruh dokumen perizinan ke publik guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan tanpa pandang bulu. ***