Intruksi orang nomor tiga di Kuningan itu kembali dilanjutkan oleh Kordinator Wilayah SPPI, Nisa Rahmi. Pihaknya juga meminta supaya para pemilik dapur segera melaksanakan arahan tersebut.
”Terakhir info itu baru 28 dapur yang sudah ada PBG. Tim Satgas juga membantu untuk mendorong terkait PBG yang ada di SPPG,” ujarnya, Senin, (12/1/2026).
Secara administratif, syarat untuk memiliki PBG mencakup legalitas badan usaha yayasan, dokumen administrasi seperti NIB, NPWP, akta pendirian, kesiapan lokasi dan bangunan, kelengkapan peralatan dapur dan kendaraan, standar operasional, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Prihal SDM harus dilenhkapi dengan keterangan sudah pelatihan sanitasi dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
”Ada sekitar 125 (yang sudah ada SLHS), sisanya masih dalam proses,” pungkasnya.
Dengan tenggat waktu yang kian mendekat, percepatan penyelesaian PBG menjadi kunci keberlanjutan operasional dapur MBG di Kabupaten Kuningan.
Sinergi antara tim Satgas, SPPI, dan para pengelola SPPG menjadi krusial untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, tertib regulasi, serta memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat. (Icu)
