Kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya tekanan halus. Pemberian uang, kata mereka, diduga berkaitan dengan upaya mendorong pencabutan laporan. Dugaan ini belum diuji di hadapan penyidik, namun menjadi salah satu alasan mereka meminta perkara tetap dilanjutkan.
Selain itu, tim hukum meminta polisi menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka merujuk pada beredarnya dokumen digital yang dianggap merugikan nama baik Rizal.
Kasus ini, menurut Abdul Haris, telah meluas perhatian publik. Ia bahkan menyebut informasinya telah sampai ke tingkat yang lebih tinggi di kepolisian. Karena itu, ia meminta Kapolres Kuningan segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Di tengah pusaran perkara, Rizal disebut hanya menginginkan satu hal yaitu pemulihan nama baik. Sebagai seorang guru, ia mengaku terganggu dengan sorotan yang mengaitkan dirinya dengan mobil mewah yang tak pernah ia miliki.
Perkara ini kini berada di persimpangan. Apakah akan berlanjut ke penyidikan lebih dalam, atau berhenti di tengah jalan, sangat bergantung pada langkah aparat dalam waktu dekat. ***
Penulis: Ali || Editor: Ali
