”Saya terlahir dari Suku Sunda. Terus terang, saya merasa sangat terhina dan marah. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut martabat suku dan persatuan bangsa,” ujar Rais dengan nada berapi-api.
Ia menyoroti bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan hukumnya dan tidak boleh kalah atau tunduk pada provokasi berbasis identitas yang kian masif disebarkan melalui media sosial. Rais menilai, penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kehormatan suku dan menjaga stabilitas nasional.
Kedua organisasi kepemudaan ini mengonfirmasi telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Kuningan, untuk memastikan tindak lanjut kasus tersebut. Koordinasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap laporan resmi yang kabarnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat sebelumnya.
Ayep Setiawan menambahkan, langkah hukum yang tegas dan transparan adalah kunci agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa negara hadir. “Negara harus hadir melindungi seluruh warga tanpa memandang latar belakang suku dan etnis,” tegasnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial ini, seperti disinggung di atas, bukanlah peristiwa yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, penegak hukum di Indonesia kerap menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku ujaran kebencian, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya. (ali)
