
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus.
Seorang pria berinisial, MS, berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di luar rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Revo tahun 2010 di luar rumah tanpa mencabut kunci kontak.
Melihat adanya kesempatan, tersangka MS langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Cirebon,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa, (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian. Ia meminta warga tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan serta selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan dan sebaiknya gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya.
Polres Kuningan menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan.




