Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Jabar

Lahan ‘Dicuri’ Tambang: Perlawanan Kamdan dari Sindangsuka hingga ke Meja Gubernur

Nampak H. Kamdan memegang tanda terima surat aduannya./Dok.Ist

BANDUNG — Langkah kaki Kamdan, warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, terasa berat namun mantap saat memasuki Bale Pananggeuhan, Bandung, Senin (6/4/2026). Di tangannya, terselip tumpukan berkas yang menjadi bukti “penjajahan” modern di tanah kelahirannya. Ia datang untuk mengadukan lahan miliknya seluas 12 hektare diduga dicaplok oleh aktivitas tambang pasir yang hingga kini masih pongah beroperasi meski statusnya ilegal.

Kamdan menuding PT Patriot Bangun Karya (PBK) sebagai aktor di balik pengerukan material urugan tersebut. Persoalannya berlapis; bukan hanya soal perizinan yang bolong, tapi juga dugaan pencatutan lahan masyarakat secara sepihak. “Saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk area izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya, ada sertifikatnya, ada PBB-nya,” ujar Kamdan dengan nada getir.

Kisah tambang di Sindangsuka ini bak drama kucing-kucingan dengan hukum. Kamdan membeberkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebenarnya sudah dua kali ditindak. Pada 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bahkan sudah memasang garis penutupan. Namun, bukannya berhenti, deru mesin ekskavator justru tetap nyaring terdengar.

Bahkan, peringatan dari SDA Wilayah 7 Cirebon yang dilayangkan pada Maret 2026 seolah hanya dianggap angin lalu. Sedikitnya tiga alat berat jenis ekskavator masih terus mengeruk perut bumi Sindangsuka, mengabaikan plang penutupan resmi yang terpasang di lokasi.

“Ini aneh. Kalau tambang rakyat manual di Cigugur saja bisa ditutup dengan tegas oleh pemerintah, kenapa yang pakai alat berat dan jelas-jelas ilegal ini dibiarkan terus beroperasi? Ada apa?” tanya Kamdan retoris, menyoroti standar ganda penegakan hukum di Kuningan.

Baca Juga :  Pancasila Harus Jadi Paradigma yang Hidup