Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Jabar

Lahan ‘Dicuri’ Tambang: Perlawanan Kamdan dari Sindangsuka hingga ke Meja Gubernur

Nampak H. Kamdan memegang tanda terima surat aduannya./Dok.Ist

Kasus ini kian meruncing pada dugaan tindak pidana murni. Kamdan menduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan izin tambang tersebut. Bagaimana mungkin lahan milik warga seluas 15 hektare bisa didaftarkan ke sistem perizinan tanpa ada persetujuan dari pemilik sah?

“Ada dugaan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini sudah masuk ranah hukum pidana dan ada indikasi unsur korupsi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ucapnya tegas. Kamdan merasa dirugikan secara materil dan imateril karena hak atas tanahnya kini “terkunci” oleh klaim izin perusahaan yang ia nilai cacat hukum.

Aduan Kamdan di Bandung disambut dengan janji disposisi. Pihak Bale Pananggeuhan menyatakan akan meneruskan laporan ini ke Dinas Lingkungan Hidup dalam tempo tiga hari ke depan. Bagi Kamdan, waktu tiga hari itu sangat berarti untuk menghentikan laju kerusakan lahan yang kian parah.

Persoalan tambang di Desa Sindangsuka kini menjadi ujian bagi komitmen Gubernur Jawa Barat dalam memberantas mafia tambang. Jika pemerintah tetap membiarkan segel DLH dilanggar tanpa konsekuensi, maka kewibawaan negara sedang dipertaruhkan di hadapan alat berat.

Kamdan kini hanya bisa menunggu, berharap Kuningan kembali kondusif tanpa ada lagi warga yang harus kehilangan tanahnya karena dicuri oleh sistem perizinan yang compang-camping. (rls/ali)

Baca Juga :  Tahap Akhir Seleksi JPT Kuningan: Siapa yang Lolos ke 3 Besar?