“Sepanjang tahun 2025 pengaduan aebanyak 43 kasus, ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya,” tutur Eris Rismayana, Selaku Ketua BPSK Kuningan.
Menurutnya, mayoritas laporan masih didominasi persoalan dari sektor keuangan, seperti pembiayaan, leasing, properti, dan jasa lainnya. Untuk setiap pengaduan itu, pihaknya hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya, sehingga menjadi pilihan masyarakat untuk mencari keadilan di luar jalur pengadilan.
“Alhamdulillah, sepanjang 2025 penanganan sengketa berjalan kondusif. Ini tidak lepas dari kesiapan internal kami di BPSK. Seluruh anggota majelis telah tersertifikasi dan memiliki latar belakang keahlian hukum,” ungkapnya, Selasa, (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di BPSK mengedepankan prinsip musyawarah dan mediasi. Dalam praktiknya, banyak perkara yang dapat diselesaikan secara cepat karena adanya itikad baik dari para pihak.
“Tidak sedikit kasus yang selesai hanya dalam satu atau dua kali pertemuan, selama ada kesepakatan. Tujuan utama kami adalah win-win solution,” jelasnya.
Meski demikian, Eris mengakui ada pula perkara yang tidak mencapai kesepakatan karena keterbatasan pihak termohon dalam memenuhi tuntutan pemohon. Dalam kondisi tersebut, BPSK tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah di luar persidangan.
Dari sisi wilayah, seluruh pengaduan yang masuk selama 2025 masih berasal dari Kabupaten Kuningan. Namun BPSK tetap membuka peluang pelayanan bagi masyarakat luar daerah dengan melakukan verifikasi awal dan koordinasi lintas wilayah.
Sebagai upaya pencegahan sengketa, Eris mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi konsumen, terutama dalam transaksi keuangan dan kredit.
“Jangan terburu-buru menandatangani akad. Pahami isi perjanjian, hak dan kewajiban, serta risiko yang mungkin timbul. Konsumen cerdas adalah benteng pertama agar tidak dirugikan,” pesannya.
Sebagai informasi, BPSK Kabupaten Kuningan melayani pengaduan masyarakat secara langsung di Jalan Aruji Nomor 25 Kuningan, tepatnya di belakang Kantor Metrologi Legal atau bersebelahan dengan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian. Untuk kasus tertentu, proses mediasi juga dapat dilakukan secara daring. (Icu)
