Di sela-sela pemaparan teknis, Wakil Ketua Komisi 4, Yaya, mencoba meredam isu miring mengenai adanya dua versi buku LHP BPK yang direkayasa untuk menutupi kerugian yang lebih besar. Menurutnya, spekulasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Terkait rumor ada dua buku LHP BPK, itu saya pastikan tidak ada. Semuanya sama, satu dan utuh. Sudah dicap dan ditandatangani oleh pihak berwenang. Dokumen ini valid,” ujar Yaya memastikan.
Balapan dengan Waktu: Tenggat 12 April
Namun, tantangan sesungguhnya bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan bukan hanya menjelaskan angka ke publik, melainkan kecepatan mengembalikan dana tersebut. Berdasarkan aturan, tindak lanjut rekomendasi BPK memiliki batas waktu 60 hari.
“Batas waktu 60 hari itu jatuh pada tanggal 12 April. Artinya, sisa waktu kita tinggal beberapa hari lagi,” tegas Yaya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi 4 menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap jajaran Disdikbud beserta pihak penyedia atau rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek bermasalah tersebut. DPRD menuntut pertanggungjawaban material secara langsung agar dana miliaran rupiah tersebut kembali ke kas daerah sebelum “peluit akhir” dari BPK berbunyi.
Jika dalam sepekan ke depan dana ini gagal dikembalikan, Kuningan terancam menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. Kini, beban pembuktian ada di tangan Disdikbud Kuningan, apakah mereka mampu menutup lubang miliaran rupiah tersebut atau justru membiarkannya menjadi skandal yang berlarut-larut. (ali)
