KUNINGAN — Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Sujarwo yang akrab disapa Mang Ewo, mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar membuktikan komitmen pembersihan birokrasi dengan langkah konkret. Dian diminta tak sekadar memberi peringatan lisan di ruang publik terkait dugaan praktik menyimpang dan keberadaan oknum nakal dalam pelayanan perizinan investasi.

Mang Ewo menegaskan, peringatan mengenai integritas aparatur harus ditindaklanjuti dengan pengawasan internal yang terukur serta penindakan hukum kepegawaian yang tegas.

“Jangan hanya menebar narasi di ruang publik soal adanya oknum perizinan yang bermain atau nakal. Kalau memang sudah mengantongi siapa orangnya, segera tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mang Ewo, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan menohok tersebut merupakan respons atas penegasan Bupati Dian Rachmat Yanuar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Perizinan, Penataan Ruang, dan Iklim Investasi di Kuningan pada hari yang sama. Dalam forum itu, Dian memperingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan, memungut imbalan di luar ketentuan, maupun memfasilitasi praktik percaloan yang berpotensi merusak iklim investasi daerah.

Uji Integritas Birokrasi dan Kepastian Hukum bagi Investor

Mang Ewo menyebutkan publik dan calon investor kini menunggu pembuktian nyata dari jajaran Pemkab Kuningan. Apabila ditemukan aparatur yang terbukti meminta imbalan atau terlibat percaloan perizinan, pemerintah daerah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi disiplin secara transparan.

Meski demikian, Mang Ewo juga mengingatkan agar proses penindakan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.

“Kalau memang sudah ada bukti, proses sesuai aturan dan berikan sanksi yang setimpal dengan pelanggarannya. Tetapi kalau masih berupa dugaan, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Yang terpenting, jangan sampai ada kesan bahwa peringatan hanya berhenti sebagai retorika,” ujarnya.

Selain itu, Mang Ewo mengingatkan perbaikan tata kelola perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas teknis terkait bukan hanya soal percepatan alur administrasi, melainkan kepastian hukum dan jaminan integritas. Pemkab Kuningan didesak melakukan perombakan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system) agar kepercayaan publik dan investor tetap terjaga.

“Investor membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih, dan pemerintah harus mampu menjamin keduanya. Tunjukkan melalui tindakan nyata bahwa praktik penyimpangan tidak akan ditoleransi,” ungkap Mang Ewo. ***