Dalam segi hukum, pihaknya sudah berkolaborasi dengan penegak hukum yang berwenang. Dia berhaap langkah tersebut dapat meminimalisir maraknya oknum dalam penyalahgunaan AI.
”Silahkan jika masyarakat merasa dirugikan sampaikan ke Diskominfo dan jika ada akun sosial media atau platform yang meresahkan soal pornografi, mengandung sara, pencemaran nama baik silahkan sampaikan ke kami,” tuturnya.
Selain soal penyalahgunaan AI, kategori lain melanggar konten di sosial media yaitu mempromosikan situs judi online, menginformasikan sesuatu yang belum pasti kebenarannya, penipuan, menampilkan kekerasan kepada anak dan dukungan terhadap paham terorisme, dan dugaan pelanggaran hak cipta.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan sosial media dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi hoaks. ”Jejak digital itu dapat ditelusuri, terkhusus bagi anak muda hati-hati menggunakan teknologi,” pungkas Nana.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran konten yang beredar di masyarakat, menurutnya, dapat melakukan aduan ke nomor WhatsApp Kepala Bidang IKP 082316320823 atau melalui Lapor Kuningan Melesat. (Icu)
