“Logikanya sederhana, SPPT akan menjadi dokumen dasar seperti KTP. Kalau kewajiban dasarnya saja tidak dipenuhi, layanan publik lainnya bisa tertahan,” tambah Uhan.
Berdasarkan data Bappenda, jumlah SPPT di wilayah Kuningan mencapai hampir satu juta lembar. Namun, tingkat kepatuhannya masih menyisakan rapor merah; sekitar 5 persen wajib pajak masih menunggak. Alasan klasik yang sering muncul adalah nominal yang membengkak karena denda, padahal masa tenggang pembayaran mencapai tujuh bulan sejak SPPT diterbitkan.
Untuk menutup celah ini, Bappenda juga melirik internal pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong untuk menjadi motor penggerak kepatuhan. Harapannya, kepatuhan birokrat bisa menjadi stimulus bagi warga sipil.
Bahkan, regulasi terbaru kini memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk mengajukan penghapusan objek pajak yang tidak membayar selama tiga tahun berturut-turut. Langkah radikal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memilah mana data objek pajak yang masih potensial dan mana yang sekadar menjadi beban administratif di buku besar daerah. ***
Penulis: Ali || Editor: Ali
