KUNINGAN — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan memastikan keakuratan alat transaksi di lapangan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal menggelar operasi pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Pengawasan ini menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pasar tradisional, pasar modern, hingga perusahaan ekspedisi, guna mencegah potensi kecurangan dalam transaksi jual beli yang dapat merugikan konsumen.
“Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Tujuannya jelas, meminimalisir kecurangan dan mendukung Kuningan sebagai daerah Tertib Ukur,” ujar Kepala Diskopdagperin Kuningan, U. Kusmana, Selasa (12/4).
Ia menyebutkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022 yang mengamanatkan peningkatan pengawasan metrologi selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
BBM Terukur, Timbangan Bertanda Tera
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa takaran BBM di sejumlah SPBU di Kuningan tidak ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Sementara itu, sebagian besar alat ukur di pasar modern dan tradisional telah bertanda tera—indikasi bahwa alat tersebut telah dikalibrasi secara resmi.
“Kami apresiasi para pengusaha yang secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya. Ini bentuk komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan konsumen,” ucap Uu Kusmana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menjamin akurasi takaran BBM di SPBU, tetapi juga memastikan ketersediaannya selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Jaminan Konsumen, Wujud Kabupaten Tertib Ukur
Kegiatan ini menjadi bagian dari misi besar Pemkab Kuningan untuk menjadi daerah percontohan dalam hal tertib ukur, sekaligus mendorong budaya bisnis yang jujur dan transparan di tengah masyarakat.
“Dengan pengawasan seperti ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam bertransaksi. Kami ingin menciptakan iklim perdagangan yang adil, jujur, dan berpihak pada konsumen,” tutup Uu.
Diskopdagperin juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan alat ukur, serta terus mengedukasi pelaku usaha agar memahami pentingnya legalitas dan keakuratan dalam setiap alat ukur yang digunakan.
