KUNINGAN — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan memastikan keakuratan alat transaksi di lapangan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal menggelar operasi pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Pengawasan ini menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pasar tradisional, pasar modern, hingga perusahaan ekspedisi, guna mencegah potensi kecurangan dalam transaksi jual beli yang dapat merugikan konsumen.
“Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Tujuannya jelas, meminimalisir kecurangan dan mendukung Kuningan sebagai daerah Tertib Ukur,” ujar Kepala Diskopdagperin Kuningan, U. Kusmana, Selasa (12/4).
Ia menyebutkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022 yang mengamanatkan peningkatan pengawasan metrologi selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
BBM Terukur, Timbangan Bertanda Tera
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa takaran BBM di sejumlah SPBU di Kuningan tidak ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Sementara itu, sebagian besar alat ukur di pasar modern dan tradisional telah bertanda tera—indikasi bahwa alat tersebut telah dikalibrasi secara resmi.