
KUNINGAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuningan. Kali ini, protes datang dari sejumlah orang tua balita di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, setelah menerima paket makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur 3 Cidahu pada Jumat (31/7/2026). Mereka menilai menu yang dibagikan tidak mencerminkan standar pemenuhan gizi bagi anak usia dini.
Isi paket makanan yang diterima dinilai jauh dari harapan. Dalam satu wadah hanya terdapat satu buah apel, 14 butir kacang kedelai rebus, tiga irisan tipis kentang, serta sebutir dimsum olahan. Komposisi tersebut memicu kekecewaan warga karena dianggap tidak sebanding dengan tujuan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi balita.
“Kami tidak meminta makanan mewah. Yang kami harapkan hanya makanan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak kami. Menu seperti ini terasa sekadar formalitas,” ujar seorang warga Desa Datar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media.
Keluhan itu muncul karena masyarakat menilai menu yang disajikan tidak memenuhi unsur gizi seimbang. Protein hewani yang menjadi komponen penting bagi pertumbuhan balita dinilai tidak tersedia dalam bentuk yang memadai. Dimsum olahan yang diberikan dianggap tidak dapat menggantikan sumber protein hewani utuh seperti telur, ayam, ikan, atau daging yang selama ini direkomendasikan dalam pemenuhan kebutuhan gizi anak.
Selain itu, sumber karbohidrat dalam paket makanan juga dipersoalkan. Potongan kentang dalam jumlah terbatas dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan energi balita. Dia berpendapat menu tersebut tidak memberikan rasa kenyang, apalagi mendukung tumbuh kembang anak yang masih berada pada masa emas pertumbuhan.
Jika mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG), menu balita seharusnya memuat komposisi yang lebih lengkap. Selain protein hewani dan karbohidrat dalam porsi memadai, sajian juga harus memperhatikan keseimbangan buah, sayur, serta kemudahan makanan untuk dikonsumsi anak usia dini.
Dalam regulasi penyelenggaraan MBG yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 beserta ketentuan Badan Gizi Nasional, penyelenggara SPPG diwajibkan memenuhi standar menu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara operasional dan anggaran, hingga pemutusan kerja sama apabila pelanggaran dinilai berat. Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan yang membahayakan kesehatan masyarakat, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Badan Gizi Nasional wilayah Jawa Barat, Satgas MBG Kabupaten Kuningan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPPG Dapur 3 Cidahu. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh agar kualitas makanan yang diterima balita benar-benar sesuai dengan tujuan program MBG, yakni meningkatkan status gizi dan mencegah stunting, bukan sekadar memenuhi target distribusi. ***




