
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kali ini tiga orang terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Majalengka sudah diamankan.
Menariknya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan sidik jari di sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat persinggahan para pelaku sebelum melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM (22), IG, dan J (50). Ketiganya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku terlebih dahulu mengamati kendaraan milik korban. Mereka sempat duduk dan minum kopi di sebuah warung sebelum akhirnya melancarkan pencurian menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, para terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan bersama petugas identifikasi melakukan pemeriksaan di warung kopi yang sebelumnya disinggahi para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sidik jari yang kemudian digunakan sebagai petunjuk untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Dari hasil sidik jari, kami mendapatkan identitas pelaku. Kemudian kita lakukan pengecekan sesuai alamat yang diperoleh hingga akhirnya mengarah ke wilayah Majalengka,” ungkap AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Kamis, (8/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di wilayah Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit milik korban dan satu unit milik terduga pelaku.
Meski kondisi kendaraan milik korban masih utuh, polisi mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan kepada pihak yang diduga sebagai penadah.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan.
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), baik di wilayah Kabupaten Kuningan maupun daerah lainnya.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan para terduga pelaku.
Ia menambahkan, ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Majalengka. Adapun latar belakang pekerjaan mereka disebut sebagai wiraswasta.
“Kami masih menyelidiki bahwa pelaku ini sering melakukan curanmor atau hanya kali ini,” tutupnya.***





