KUNINGAN – Komitmen menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan. Dalam razia penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang digelar, Kamis, (30/7/2026), petugas berhasil menindak puluhan pelanggar.

Kegiatan yang dipimpin jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan itu diawali dengan apel kesiapan dan pengarahan kepada seluruh personel. Penegakan hukum dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 67 pelanggar, terdiri dari 66 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK yang dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kuningan sebagai bentuk komitmen kepolisian menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Masyarakat kami harap ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Langkah tegas Satlantas Polres Kuningan pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Suryana (40), salah seorang warga, menilai penertiban tersebut sangat dibutuhkan karena suara knalpot brong kerap mengganggu aktivitas dan waktu istirahat warga, terutama pada pagi maupun malam hari.

“Saya sangat mendukung razia seperti ini. Knalpot brong suaranya berisik dan sering membuat kaget pengguna jalan lain maupun warga yang sedang beristirahat. Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar untuk menggunakan knalpot standar sehingga suasana di lingkungan menjadi lebih nyaman,” katanya.

Melalui penindakan yang dilakukan secara konsisten, Satlantas Polres Kuningan berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.