
KUNINGAN – Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melaporkan PT Bhakti Artha Mulya beserta dua individu yang disebut sebagai orang dekat mantan bupati ke Polres Kuningan, Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., dan Rafli Pamungkas, S.H. Selain perusahaan, laporan juga mencantumkan nama R. Januka dan Vita. R. Januka, yang dikenal sebagai orang dekat almarhum mantan Bupati Kuningan Acep Purnama.
Menurut kuasa hukum, laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam proses peralihan hak atas tanah yang berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Rifqi Rafif menegaskan, kliennya sebagai Kepala Desa Datar tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun menandatangani dokumen yang dijadikan dasar pengajuan peralihan hak atas tanah maupun permohonan penerbitan SHGB di Kantor Pertanahan (BPN) Kuningan.
“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen peralihan hak atas tanah dari Sdr. R. Januka dan Sdri. Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya. Termasuk dokumen persyaratan yang berkaitan dengan warkah desa yang digunakan untuk permohonan SHGB maupun penerbitan SPPT,” ujar Rifqi di Mapolres Kuningan.
Rifqi menjelaskan, dalam setiap proses administrasi pertanahan, kepala desa memiliki peran penting karena mengetahui riwayat kepemilikan tanah, proses pengukuran, hingga administrasi perubahan data objek pajak di wilayahnya.
Namun, kata dia, pihak desa justru mengetahui telah terbit SHGB atas sebagian lahan di Desa Datar beserta SPPT atas nama perusahaan pada kurun 2024 hingga 2025 tanpa pernah dilibatkan dalam proses administrasinya.
“Baik warkah, pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun tiba-tiba SHGB sudah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul,” tegasnya.
Atas dasar itu, Wartono melalui kuasa hukumnya meminta Polres Kuningan mengusut dugaan pemalsuan surat dan dokumen tersebut. Mereka menilai apabila dugaan itu terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi merusak tertib administrasi pertanahan dan merugikan pemerintah desa. ***




