Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Icu

Pastikan Keamanan Pangan, Dinkes Kuningan Genjot Sertifikasi SLHS Dapur MBG

Idik Sidik

KUNINGAN – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan belum sepenuhnya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menyikapi hal itu, Dinkes Kuningan menghimbau supaya semua dapur mendaftarkan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh, Idik Sidik, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kabupaten Kuningan.

‎Data dari dinas kesehatan menunjukan per 10 November 2025, dari sebanyak 104 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG ) di Kabupaten Kuningan yang sudah beroperasi sebanyak 98 dapur. Dari jumlah 98 tersebut, jumlah pengajuan 100 serta jumlah SLHS yang sudah terbit sebanyak 89 SPPG, kemudian 11 dapur sedang dalam proses pengajuan.

‎Ia menekankan kepada setiap dapur yang sudah beroperasi, segera mengajukan SLHS, mengingat pentingnya sertifikat tersebut untuk memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

‎”SLHS ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa dapur MBG telah memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi dalam pengolahan makanan. Kami berharap seluruh pengelola dapur segera melengkapi proses administrasi dan teknis yang diperlukan,” ujarnya, Senin, (10/11).

‎Lebih lanjut, menurut Idik, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan tidak bisa menargetkan waktu untuk dapur MBG yang harus mempunyai SLHS karena menurut Idik approve perizinan pendirian dapur ada di pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

‎”Target kami semua dapur harus memiliki SLHS, jadi sebelum beroperasi atau berjalan harus sudah mengajukan permohonan SLHS ke Dinkes,” lanjutnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses sertifikasi dengan berkoordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak kecamatan, agar setiap dapur MBG bisa segera mendapatkan legalitas yang diperlukan.

‎“Kami dorong agar pengelola tidak menunda pengajuan. Begitu dapur siap beroperasi, langsung ajukan SLHS supaya kegiatan memasak dan distribusi makanan bisa dipastikan aman,” tegasnya.

‎Sebagai Informasi, untuk mendapatkan SLHS tersebut SPPG harus memenuhi langkah-langkah diantarnya, harus dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (ILK) oleh Dinas Kesehatan, kemudian pengambilan sampel makanan dan air yang akan diperiksa di laboratorium.

Baca Juga :  Firda; Kebijakan KDM Satu Rombel Maksimal 50 Siswa Tidak Efektif

Related posts

BTNGC Dinilai Gagal Lindungi Ciremai

Ceng Pandi

Malam Keakraban Mahasiswa Unisa Perkuat Emosional dan Orientasi Akademik

Ceng Pandi

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Ceng Pandi

Leave a Comment