KUNINGAN – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi penguatan ketahanan pangan, khususnya alih status kepegawaian penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Hanay saja, meski penyuluh pertanian berada di koridor Kementan, hal itu tidak menghilangkan peran strategis penyuluh pertanian di tingkat desa. Penyuluh tetap dituntut untuk mengakar, dekat dengan petani, serta memahami kondisi riil pertanian di lapangan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan), Dr. Wahyu Hidayah, penempatan penyuluh dalam satu komando nasional merupakan langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan, terlebih kebijakan yang terarah menjadi fokus utama, terutama lebih terintegrasi.
“Penyuluh tetap berada di desa, tetap mendampingi petani, dan tetap menjadi mitra pemerintah daerah. Yang disatukan adalah arah kebijakan dan standar teknisnya, bukan menarik pelayanan dari daerah,” ujar Wahyu ketika menghadiri forum koordinasi lintas sektor di Kecamatan Ciawigebang, Rabu, (21/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut memperjelas peran dan fungsi penyuluh yang dinilai sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian. “Penyuluh diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan rutin, tetapi juga mengawal program prioritas nasional, mendorong adopsi inovasi dan teknologi pertanian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian di lapangan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan penyuluh berada dititik profesional, Integritas, mampu adaptasi terhadap perubahan serta penjembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Inpres tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan kolaborasi di tingkat lokal. Pemerintah desa, Kasi Ekbang, UPTD, serta kelompok tani tetap memegang peran penting sebagai mitra strategis dalam memastikan program penyuluhan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sebagai pamungkas pernyataannya, Wahyu menegaskan komitmen Diskatan Kabupaten Kuningan untuk terus menjaga harmonisasi peran antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan penyuluh pertanian tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan pertanian di Kabupaten Kuningan.
“Perubahan status ini adalah penguatan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang solid, target swasembada pangan dapat dicapai secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dalam forum tersebut dihadiri oleh Camat Ciawigebang, Kalimanggis, unsur forum ekonomi dan pembangunan (Ekbang) desa, penyuluh pertanian, kasi kesejahteraan, serta jajaran UPTD setempat. (Icu)
